Polres Jakarta Barat Musnahkan 88 Kg Sabu dan 40 Batang Tanaman Ganja Senilai Rp106 Miliar

Kapolres Metro Jakarta Barat menyebut, pengungkapan kasus narkoba serta pemusnahan barang buktinya telah menyelamatkan 885 ribu jiwa.

oleh Tim News diperbarui 24 Jan 2025, 08:55 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2025, 08:55 WIB
Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba yakni 88 kg sabu dan 40 batang tanaman ganja.
Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba yakni 88 kg sabu dan 40 batang tanaman ganja. (Foto: dokumentasi Polres Metro Jakarta Barat)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba yakni 88 kilogram sabu dan 40 batang tanaman ganja. Pemusnahan ini dilakukan dengan menggunakan mobil insinerator bersuhu tinggi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, sejumlah barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari Oktober sampai dengan November 2024.

"Jadi keseluruhan untuk barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini sebanyak 86 paket sabu dengan berat berutuh 88.550 gram dan 40 batang tanaman ganja," kata Twedi, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Twedi menyebut, pengungkapan kasus narkoba serta pemusnahan barang buktinya telah menyelamatkan 885 ribu jiwa.

"Kalau ini beredar di masyarakat luas kemungkinan sekitar 885.500 jiwa bisa dirusak. Untuk nilai di pasar gelapnya sekitar Rp106 miliar lebih," sebutnya.

Dari barang bukti yang dimusnahkan itu, polisi turut mengamankan empat orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka pertama pria berinisial A dan pria berinisial D. Barang bukti yang diamankan seberat berat utuh 1 kilogram," ujarnya.

"Kemudian tersangka kedua, berinisial F dengan barang bukti 85 paket narkotika jenis sabu. Berat berutuh 87,5 kilogram," ungkap Twedi melanjutkan," sambungnya.

Ancaman Hukuman

Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba yakni 88 kg sabu dan 40 batang tanaman ganja.
Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba yakni 88 kg sabu dan 40 batang tanaman ganja. (Foto: dokumentasi Polres Metro Jakarta Barat)... Selengkapnya

Sementara, untuk tersangka ketiga berinisial A dengan barang bukti berupa 40 batang tanaman ganja.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 114 ayat 2, sub 111 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling mana 20 tahun. Serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," pungkasnya.

 

 

 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Infografis Laporan Khusus Narkoba
Infografis Laporan Khusus Narkoba (liputan6.com/desi)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya