Liputan6.com, Palangkaraya - Sebanyak 421 izin usaha tambang (IUP) dari 976 izin usaha tambang yang beroperasi di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terancam dicabut karena bermasalah. Namun, Dinas Pertambangan dan Energi Kalteng masih memberikan tenggang waktu kepada para pemilik tambang untuk melengkapi berkas izin mereka selama 90 hari atau tiga bulan.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kalteng Syahril Tarigan mengatakan, apabila ratusan perusahaan tambang itu tidak segera membereskan masalah dan tidak berkontribusi pada kesejahteraan Kalteng, sesuai pernyataan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, izin usaha tambang segera dicabut.
"Dari 976 IUP itu, yang sudah clear and clean sekitar 555 izin. Sisanya masih dievaluasi karena masih ada tenggang waktu 90 hari penyerahan dokumen dari kabupaten kota ke Provinsi Kalteng hingga akhir September mendatang," ujar Syahril.
Baca Juga
Sebelumnya, ucap Syahril, Dinas Pertambangan Kalteng sudah menyerahkan dokumen-dokumen pertambangan itu ke dinas pertambangan kabupaten/kota. Mereka diharapkan menyerahkan kembali dokumen tersebut pada akhir September mendatang.
"Kalau tidak bisa juga, maka terpaksa gubernur akan mencabut izin usaha tambang itu, apalagi tidak memberikan kontribusi apapun untuk Kalteng," ucap Syahril.
Sebelumnya, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menegaskan siap mencabut izin usaha tambang yang tidak memberikan kontribusi untuk Kalteng. Ia juga meminta pemerintah pusat berkomitmen memperhatikan daerah untuk masalah perizinan ini.
Gubernur berharap perusahaan tambang jangan hanya mengambil keuntungan di Kalteng. Ia meminta agar kontrak karya dan PK2B supaya ada saham daerah paling tidak 20 persen. "Saya hanya merapikan izin usaha tambang yang tidak peduli dengan masyarakat Kalteng," kata Sugianto.