Pejabat Bandung Barat Terjerat Sabu

Selain si pejabat, kurir, pembeli dan bandar sabu ikut ditangkap polisi.

oleh Arya Prakasa diperbarui 03 Agu 2016, 05:01 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2016, 05:01 WIB
20150918-Kasus-Narkoba-Jakarta
Barang bukti jenis sabu 15,5 Kg yang berhasil diamankan Polisi dari tersangka Warga negara Nigeria, Jakarta, Jumat (6/3/2015). Modus yang dilakukan dalam sindikat tersebut melalui mesin pompa air. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Bandung - Salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, diciduk aparat Polda Jawa Barat karena terlibat kasus narkoba jenis sabu. PNS berinisial TN itu ditangkap polisi bersama empat tersangka lainnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan tersebut diawali dengan kecurigaan adanya transaksi narkoba salah satu jalan di Kota Bandung. Pihak kepolisian kemudian mengamankan J dan C sebagai pembeli, U sebagai kurir, serta M sebagai bandar.

"Benar, yang diamankan seluruhnya lima tersangka. Salah satu di antaranya adalah PNS," kata Yusri di Bandung, Senin, 1 Agustus 2016.

Setelah diperiksa, tersangka J dan C mengaku diperintah seseorang untuk membeli sabu seberat 0,7 gram. Untuk memastikan informasi tersebut, polisi langsung mendatangi salah satu hotel di Jalan Cibogo, Desa Sukawarna, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, pada hari Jumat lalu, 22 Juli 2016.

Saat di lokasi, lanjut Yusri, pihaknya mengamankan seorang pria, yaitu TN, yang memerintahkan J dan C membeli sabu. Yusri pun membenarkan bahwa TN berprofesi sebagai PNS di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

"Yang jelas TN merupakan pejabat di Bandung Barat, tapi nggak tahu bagian mananya," ucap Yusri.

Dia menambahkan, pihaknya telah menyita barang bukti berupa satu paket sabu di dalam plastik bening seberat 0,7 gram. Sementara itu, kelima tersangka dijerat Pasal 112, 113, dan 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya