Liputan6.com, Bengkulu - Aparat kepolisian Resort Rejang Lebong Bengkulu menangkap Ju (21) seorang guru honorer di salah satu sekolah agama di Kecamatan Sindang Kelingi.
Ju ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Pornografi Nomor 44 tahun 2008 dan UU ITE Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
Dia diduga menggunggah foto bugil dan adegan mesum dengan MY (21) perempuan berjilbab yang juga berprofesi sebagai guru honorer.
"Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti komputer, flash disk, dan telepon genggam," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto saat dihubungi di Curup, Bengkulu, Kamis (1/9/2016).
Ju dan MY, kata dia, memang pernah berhubungan sebagai pasangan kekasih sejak sama-sama menuntut ilmu di Sekolah Tinggi Agama Islam Kabupaten Rejang Lebong dan menamatkan studi sebagai Sarjana Agama pada 2014 lalu. Keduanya juga diterima menjadi tenaga pengajar di sekolah yang dibina Kementerian Agama.
Pada pertengahan 2016, mereka sepakat untuk tidak melanjutkan hubungan karena terlalu banyak perbedaan. Rupanya Ju tidak bisa menerima dan merancang akan merusak kredibilitas MY melalui media sosial Facebook dan Instagram.
Ju lalu mengunggah foto dan video mesum di akun Facebook dan Instagram palsu bernama Mely_Yani_Curup selama tiga hari mulai tanggal 29 hingga 31 Agustus 2016. Tidak tanggung-tanggung, seluruh tubuh MY hingga bagian intim terlihat jelas di foto tersebut.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Ju ditahan oleh tim penyidik Polres Rejang Lebong, Bengkulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Kita masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain," ucap Dirmanto.