Sidang Perdana Pembunuhan Mantan Pengikut Dimas Kanjeng Esok Hari

Sidang perdana itu belum memasukkan pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam daftar terdakwa.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 02 Nov 2016, 20:35 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2016, 20:35 WIB
Dimas Kanjeng
Rekonstruksi pembunuhan 2 pengikut Dimas Kanjeng digelar di Probolinggo.

Liputan6.com, Surabaya - Humas Pengadilan Negeri Kraksaan, Yudistira Alfian menyatakan kasus dugaan pembunuhan mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo, Jawa Timur, siap disidangkan pada Kamis, 3 November 2016.

"Sesuai jadwal yang sudah keluar, tujuh tersangka kasus pembunuhan mantan pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi akan disidangkan pada Kamis besok. Jadwalnya sudah, termasuk jaksa penuntut umumnya juga sudah ditentukan," tutur Yudistira, Rabu (2/11/2016).

Yudistira mengatakan tujuh berkas yang siap disidangkan adalah berkas Suari alias Samsudi asal Liprak Kidul Kecamatan Banyuanyar, Wahyu Wijaya asal Desa Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Mishal Budianto alias Sahal asal Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Tukijan alias Tukimin asal Desa Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjar Baru, Ahmad Suryono Kelurahan Manukan Kecamatan Tandes Kota Surabaya, Wahyudi asal Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasarrebo, Jakarta Timur, dan terakhir berkas Wahyu Wijaya.

"Wahyudi, Kurniadi, Wahyu Wijaya dan Ahmad Suryono disidangkan dalam kasus pembunuhan Abdul Gani, sementara tersangka untuk pembunuhan Ismail Hidayah adalah Mishal Budianto alias Sahal, Wahyu Wijaya, Suwari, Ahmad Suryono dan Tukijan," kata dia.

"Wahyu Wijaya dan Ahmad Suryono terlibat dua kasus pembunuhan sekaligus. Ada satu berkas tersangka lagi yakni Etto Suteye alias Badrun, namun dia meninggal saat proses penyidikan di kantor kepolisian," dia menambahkan.

Yudistira menyampaikan persidangan dua kasus itu dilaksanakan secara terpisah. Rencananya, kasus Abdul Gani nantinya akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mohammad Syarifudin Prawira Negara dan untuk kasus pembunuhan Ismail Hidayah akan dipimpin Hakim Ketua Yudistira Alfian.

"Nanti anggota bergantian, jadi saya nanti bisa jadi anggota di kasusnya Abdul Gani," kata Yudistira.

Yudistira menegaskan, secara umum proses persidangan ini tidak ada perbedaan dengan sidang pada umumnya. Namun, ia memperkirakan persidangan kasus pembunuhan pengikut Dimas Kanjeng akan lebih ramai daripada sidang biasa.

"Saya yakin banyak orang yang ingin melihatnya. Jadi, kami sudah koordinasi dengan polisi untuk melakukan penjagaan dan pengawalan," ujar Yudistira.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya