Apa Kabar Kasus 33 Perusahaan Sawit Perambah Hutan Riau?

Pansus DPRD Riau sebelumnya melaporkan 33 perusahaan menanam sawit secara ilegal dalam kawasan hutan seluas 103.320 hektare.

oleh M Syukur diperbarui 19 Jan 2017, 08:01 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2017, 08:01 WIB
Kaplingan Lahan untuk Sawit Ditemukan Lagi di Taman Nasional Riau
Di dekat kaplingan untuk kebun sawit itu berdiri pondok yang diduga didiami petani ilegal untuk menanam sawit di kawasan taman nasional. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Perambahan hutan masih berlangsung di Riau. Panitia Khusus (Pansus) Monitoring Perizinan dan Lahan Perkebunan di DPRD Riau bahkan menemukan ada puluhan ribu hektare hutan digarap secara ilegal oleh 33 perusahaan perkebunan. Selain itu ditemukan pula perusahaan yang membuka areal kebun di luar batas hak guna usaha (HGU) yang dimilikinya.

Temuan adanya perambahan hutan ini sudah pernah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda dan Kejaksaan Tinggi‎ Riau. Hanya saja sejak dilaporkan pada tahun lalu, laporan ini seolah tak ada kabarnya, apakah dihentikan atau ditemukan tindak pidana, sehingga dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Beberapa waktu lalu, Kapolda Riau Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Zulkarnain berjanji bakal mengecek sejauh mana pengusutan kasus ini. Mantan Kapolda Maluku ini juga menyatakan akan melakukan penyidikan kalau memang anggotanya menemukan unsur tindak pidana.

Tahun berganti, kasus ini juga tak terdengar kabarnya. Menyikapi ini, Koalisi Rakyat Riau (KKR) membuat pengaduan ke Kapolda Riau yang disampaikan ke Sekretariat Umum (Setum) Polda Riau untuk selanjutnya disampaikan ke Kapolda.

"Ini sebagai bentuk komitmen KKR mengawal hasil Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan DPRD Riau," ucap Koordinator KKR, AZ Fachri Yasin di Kantor Polda Riau, Pekanbaru, Selasa, 17 Januari 2017.

Hasil analisis pihaknya dari temuan pansus tersebut, ia menyatakan 33 korporasi menanam sawit dalam kawasan hutan seluas 103.320 hektare.

"Selain itu, perusahaan juga menanam kelapa sawit tanpa izin HGU seluas 203.977 hektare. ‎Perbuatan ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 2,5 triliun," Fachri menegaskan.

Dia berharap pengaduan ini ditindaklanjuti Kapolda Riau dengan cara memerintahkan penyidiknya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penyelidikan.

"Dari laporan ini kami juga berharap kerugian negara akan diselamatkan dan mendorong pendapatan daerah dari sektor perkebunan," kata Fachri.

Fachri berharap pula kasus ini menjadi perhatian Polda Riau. Dia juga menembuskan pengaduan ini ke berbagai pihak terkait, mulai dari Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.

"Hal ini sebagai kontrol atas laporan 33 korporasi yang menggarap lahan di Riau secara ilegal," ia menegaskan.

Fachri menyebut tindakan pihaknya ini sebagai langkah awal memperbaiki tata kelola hutan di Riau.

"Ini baru awal, KKR akan melaporkan dugaan tindak pidana yang lain seperti korupsi kehutanan dan perkebunan. Karena perkembangan dari analisis yang kami lakukan menunjukkan indikasi terjadinya tindak pidana korupsi di sektor kehutanan dan perkebunan," Fahcri Yasin memungkasi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya