Liputan6.com, Palembang - Impitan ekonomi membuat Sartomi Darmayuda (25), warga Talang Kelapa, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), nekat. Walau masih pengantin baru, Yuda--sapaan akrabnya--nekat mengajak sang istri mencuri.
Yudi mengajak istrinya, Dika Anggraini Putri alias Ica (20), mencuri barang-barang berharga di salah satu rumah kos di kawasan Dwikota, Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang, pada Kamis, 11 Mei 2017.
Sang istri yang baru dinikahi pada Januari 2017, awalnya diajak ke salah satu mal di kawasan Dwikora, Palembang. Yuda menjanjikan akan membelikan Ica sebuah tas baru di pusat perbelanjaan tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Namun saat berada di seberang mal, Yuda malah mengendarai sepeda motor ke arah perumahan warga. Lalu Yuda menghentikan laju sepeda motornya di depan salah satu rumah kos di kawasan tersebut.
"Saya cuma disuruh tunggu di motor, dan teriak jika ada orang. Dia langsung masuk ke dalam kos itu," ucap dia kepada Liputan6.com di Mapolda Sumsel, Jumat, 12 Mei 2017.
Sebelum masuk ke rumah kos tersebut, Ica sempat menanyakan apa urusan suaminya di dalam ruangan tersebut. Namun sang suami hanya diam. Tak lama kemudian, Yuda keluar dari rumah kos dan membawa beberapa barang curian.
Namun, aksinya langsung dipergoki oleh warga sekitar. Warga langsung menangkap sepasang pengantin baru ini. Pasangan suami istri (pasutri) ini langsung dilaporkan ke Mapolda Sumsel.
Tak lama kemudian, anggota Subdit III Jatanras Polda Sumsel datang dan menangkap kedua pelaku.
Barang bukti yang diamankan, yaitu satu jam tangan, empat tas, satu botol parfum, satu celengan yang berisi uang logam, dan tiga pasang sepatu.
Ica berkilah bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui tindakan suaminya tersebut. Namun, aksi nekat suaminya ini diduga karena mereka tidak mempunyai uang untuk membuat kartu keluarga (KK).
"Suami saya belum kerja, tapi kami ingin sekali punya KK. Untuk buat KK, tidak punya uang sama sekali. Tapi saya tidak tahu kalau suami saya berniat mencuri," katanya.
Yuda pun membenarkan, dirinya ingin membuat KK untuk menyenangkan hati sang istri. Karena upahnya sebagai sopir truk tidak mencukupi kebutuhan hidupnya, ia nekat memilih jalan pintas ini.
"Belum ada panggilan lagi jadi sopir truk, jadi saya memang tidak pegang uang sama sekali. Makanya nekat begini, tapi ini baru sekali saya lakukan," ia membeberkan.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, kedua tersangka kasus pencurian itu bisa dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman lima tahun penjara.
"Alasan mereka karena ingin buat Kartu Keluarga, tapi tidak punya uang. Apa pun alasannya, perbuatan mereka sudah melanggar hukum," Kapolda Sumsel memungkasi.