Pekanbaru Tolak Terbitkan Izin Operasi Ojek dan Taksi Online

Wali Kota Pekanbaru meminta para pengemudi ojek dan taksi online berhenti beroperasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mei 2017, 13:00 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2017, 13:00 WIB
Pekanbaru Tolak Terbitkan Izin Operasi Gojek dan Taksi Online
Ilustrasi pengemudi Gojek.

Liputan6.com, Pekanbaru - Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru akan merazia Gojek dan taksi Uber karena kedua angkutan umum berbasis aplikasi online itu belum mengantongi izin.

"Gojek dan taksi Uber di Pekanbaru tidak ada izinnya maka kami minta berhenti beroperasi jika tidak ingin ditilang," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Arifin Harahap di Pekanbaru, dilansir Antara, Rabu (24/5/2017).

Arifin menyebutkan transportasi daring di Pekanbaru sulit untuk diterima. Pasalnya tidak ada aturan yang membolehkan mereka beroperasi.

"Jika pun mereka mengajukan izin operasional, kami tidak akan menerbitkan," ujar Arifin.

Ia menyatakan untuk penertiban, pihaknya telah bekerja sama dengan Satuan Polisi Lalu Lintas Pekanbaru untuk menjaring Gojek dan taksi daring yang beroperasi. "Kita tidak akan berikan toleransi lagi jika kedapatan akan langsung ditilang," katanya.

Ia mengimbau kepada pengusaha transportasi daring segera menghentikan kegiatannya, dan jangan sampai anggota mereka ditertibkan oleh tim Dishub yang bekerja sama dengan pihak polisi lalu lintas.

Sementara, Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengimbau kepada angkutan umum berbasis aplikasi agar tidak beroperasi dulu. Keberadaan mereka hingga kini masih ditolak sejumlah sopir taksi konvensional di Pekanbaru.

"Sebaiknya ini disetop dulu. Supaya tidak ada kekacauan dan keributan," kata Firdaus.

Ia mengaku akan segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat, yakni Kementerian Perhubungan, terkait regulasi yang mengatur soal angkutan berbasis aplikasi itu. Sejauh ini, pihaknya belum mendapatkan kepastian aturan mana yang bisa digunakan untuk menata bisnis ini.

"Pemerintah pusat memang harus cepat dan cerdas menyikapinya, segera membuat regulasinya karena pemilik aplikasi itu kan bukan operator transportasi. Maka pada saat dikejar dengan undang-undang, mereka tidak kena. Mereka itu hanya menjual jasa aplikasi untuk mempermudah masyarakat," ujar Firdaus.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya