Liputan6.com, Cirebon - Tujuh terdakwa anggota geng motor pembunuh Ekky (16) dan Vina (16) divonis hukuman seumur hidup. Vonis itu diketok pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (26/5/2017).
Pantauan Liputan6.com di lokasi, putusan dibagi menjadi dua berkas. Berkas pertama terdakwa Eko Ramadhani (27) dan Rivaldi Aditiya Wardana (21), sedangkan berkas kedua terdakwa Supriyanto (20), Sudirman (21), Jaya (23), Hadi Saputra (23), Eka Sandi (24).
Majelis Hakim yang diketuai Suharno SH dalam persidangan mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. "Menyatakan terdakwa divonis hukuman seumur hidup," kata Suharno.
Advertisement
Dalam vonis itu, terdakwa anggota geng motor tersebut dijerat Pasal 340 junto 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 81 tentang melakukan persetubuhan di bawah umur.
Baca Juga
Sementara itu, pada proses persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti ada pemufakatan bersama sebelum melakukan aksi. Majelis hakim juga menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa termasuk sadis, kejam, dan tidak berperikemanusiaan.
"Yang memberatkan terdakwa berbelit saat persidangan, yang meringankan terdakwa masih usia muda," sebut dia.
Atas vonis tersebut, terdakwa anggota geng motor itu sepakat melakukan banding. Tim pengacara terdakwa juga akan segera mengurus proses banding sesuai prosedur yang sudah ditentukan.
"Kami akan lakukan banding karena seperti yang sudah kami jelaskan, terdakwa tidak bersalah karena pada faktanya Ekky dan Vina meninggal bukan dibunuh, tapi kecelakaan waktu di Talun," ujar salah seorang tim pengacara terdakwa, Jogi Nainggolan.