BBM untuk Patroli Laut Bakamla Hanya Rp 400 Ribu per Bulan

Bakamla zona Tengah meliputi wilayah 11 provinsi, termasuk Kalimantan, NTT, NTB, dan sebagian Pulau Jawa.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 14 Jun 2017, 15:30 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2017, 15:30 WIB
BBM Patroli Laut Bakamla Dijatah Rp 400 Ribu per Bulan
Bakamla zona Tengah bertugas menjaga keamanan laut dari 11 provinsi yang meliputi Kalimantan, NTT, NTB dan sebagian Pulau Jawa. (Liputan6.com/Yoseph Ikanubun)

Liputan6.com, Manado - Mengemban tugas menjaga keamanan laut NKRI, Badan Keamanan Laut (Bakamla) zona Tengah yang berpusat di Sulawesi Utara (Sulut) ternyata hanya dijatah Rp 400 ribu per bulan untuk membeli bahan bakar minyak (BBM). Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat di kantor DPRD Sulut, Selasa, 13 Juni 2017.

"Bayangkan saja, anggaran untuk bahan bakar patroli laut hanya Rp 400 ribu per bulan. Ini sangat miris," kata Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Provinsi Sulut, Ferdinand Mewengkang.

Mewengkang mengatakan, bekal dari negara untuk Bakamla tak sebanding dengan tugas berat mengamankan laut Indonesia. "Bayangkan saja, mereka harus patroli di wilayah kepulauan dan menjaga keamanan laut kita anggarannya sangat minim dibandingkan dengan anggaran BBM di SKPD," ucap Mewengkang.

Terkit kondisi itu, Mewengkang mengatakan, DPRD Sulut akan berupaya melobi ke pemerintah pusat melalui teman-teman di DPR agar memperjuangkan penambahan anggaran bagi Bakamla zona Tengah.

Kepala Bakamla, Brigjen Bastomy Sanap menyatakan, pihaknya merespons baik rencana Komisi I. Pihaknya juga mengharapkan bantuan kapal kecil dari pemerintah daerah untuk mendukung tugas patroli laut.

"Paling tidak, jika ada bantuan dari pemerintah daerah berupa armada kapal, akan membantu meminimalisasi berbagai aksi yang mengganggu keamanan wilayah laut," kata dia.

Bakamla zona Tengah yang berpusat di Sulut mencakup 11 wilayah provinsi meliputi Kalimantan, NTT, NTB, dan sebagian Pulau Jawa. Namun, fasilitas yang diberikan hanya seadanya.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya