Maaf, Pegawai Pemkot Yogyakarta Dilarang Tambah Cuti

Saat Lebaran, instansi yang melayani masyarakat juga harus menugaskan petugas piket.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 19 Jun 2017, 06:30 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2017, 06:30 WIB
Tugu Yogyakarta
Tugu Yogyakarta (Liputan6.com / Yanuar)

Liputan6.com, Yogyakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melarang aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang berada di bawah lingkup kerjanya menambah cuti libur Lebaran. Pasalnya, pemerintah sudah menambah waktu dua hari untuk cuti bersama.

"Kami mengambil kebijakan ini supaya pelayanan kepada masyarakat bisa langsung dirasakan dan meningkat sesuai libur Lebaran," ujar Kabag Organisasi Pemkot Yogyakarta, Kris Sardjono, Sabtu 17 Juni 2017.

Ia menjelaskan kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran yang mulai didistribusikan pada Senin ini.  Pemerintah sudah menentukan cuti Lebaran dari 23-28 Juni 2017, kemudian ditambah dua hari untuk cuti bersama pada 29-30 Juni 2017.

"Kami tidak memberikan cuti tahunan, kecuali ada selang waktunya," kata Kris.

Meskipun cuti Lebaran dan bersama diberlakukan, tuturnya, instansi yang melayani masyarakat secara langsung seperti puskesmas, rumah sakit, pemadam kebakaran, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) harus menetapkan jadwal piket bagi pegawainya. Tujuannya supaya pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Sementara, kantor kecamatan dan kelurahan tetap mengikuti jadwal cuti bersama.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya