Liputan6.com, Kupang - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Robby YK Kan alias RK, digerebek polisi saat berjudi jenis kartu Samgong di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa. Wakil rakyat tersebut ditangkap pada Senin, 17 Juli 2017, sekitar pukul 19.00 Wita.
Penangkapan terhadap kader Partai Hanura yang sedang berjudi itu pun mendapat reaksi keras dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura NTT, Jimmy Sianto.
"Selain proses hukum, di internal partai juga akan memeriksa yang bersangkutan. Pastinya, partai akan memberi hukuman yang terberat bisa di-PAW (pergantian antar waktu), bahkan bisa dicabut keanggotaan dari partai," ucap Jimmy kepada Liputan6.com, Rabu, 19 Juli 2017.
Sebagai legislator atau utusan rakyat, perbuatan tersebut sangat merugikan partai dan konstituen yang memilih RK sebagai anggota DPRD. "Sudah memalukan konstituennya dan partai, jika terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi dari partai, yakni PAW," ujar Jimmy.
Baca Juga
Kasus perjudian ini, menurut Jimmy, sudah dilaporkan secara lisan ke Ketua Pembina Wilayah dan Korda. Adapun laporan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura, setelah ada putusan hakim.
Lantaran itulah, ia meminta seluruh masyarakat agar terus mengawal proses hukum yang melibatkan kadernya. "Sebagai ketua DPD Hanura kita akan meminta yang bersangkutan dihukum seadil-adilnya. Bukan karena dia DPRD lalu dimaafkan dan di hukum ringan. Semua warga sama haknya di mata hukum," Jimmy menambahkan. Â
Dia menjelaskan, tersangka RK menjabat sebagai Ketua Bagian Pemerintahan dan HAM di Partai Hanura Kota Kupang dan terpilih dari Daerah Pemilhan (Dapil) Kecamatan Maulafa.
Advertisement
"Soal pengakuan tersangka di polisi bahwa dia terpilih dari Dapil Kecamatan Oebobo itu tidak benar. Yang benar, dia terpilih dari Dapil Kecamatan Maulafa," Jimmy memaparkan.
Adapun Ketua Dewan Kehormatan DPRD Kota Kupang, Elia Th Salean, menyatakan belum mengetahui kasus yang menimpa rekannya di DPRD, Robby YK Kan. "Saya belum tahu, karena sekarang saya lagi di Jakarta," ucap Elia ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu, 19 Juli 2017.
Namun, Elia mengatakan, pihaknya masih menanti hasil penyelidikan kepolisian. "Kita biarkan aparat keamanan yang tangani dulu. Sanksi dari DPRD Kota menanti hasil penyelidikan Polda," ujar dia.
Menurut Elia, sesuai prosedurnya jika terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi. Sanksi yang dimaksud bisa berupa peringatan lisan, tertulis, dan paling berat diajukan untuk diberhentikan.
Sebelumnya, RK digerebek polisi saat berjudi jenis kartu Samgong di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa. Wakil rakyat tersebut ditangkap pada Senin, 17 Juli 2017, sekitar pukul 19.00 Wita.
Anggota DPRD dari Partai Hanura ini ditangkap bersama tiga terduga lainnya, yakni PEM, BS, dan BN. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 4 juta dan kartu judi Samgong sebanyak 52 lembar.
Saksikan video menarik di bawah ini: