Liputan6.com, Kupang - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, berinisial R digerebek polisi saat berjudi jenis kartu Samgong di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa. Wakil rakyat tersebut ditangkap pada Senin, 17 Juli 2017, sekitar pukul 19.00 Wita.
Anggota DPRD dari Partai Hanura ini ditangkap bersama tiga terduga lainnya, yakni PEM, BS, dan BN. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 4 juta dan kartu sebanyak 52 lembar.
Advertisement
Baca Juga
Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Komisaris Besar (Kombes) Paul Sinanloe mengatakan, permainan judi kartu Samgong itu dilakukan di rumah tersangka, BN.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, sehingga tidak ditahan, tetapi proses hukumnya tetap berjalan," ucap Paul kepada Liputan6.com, Selasa (18/7/2017).
Sesuai hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan permainan judi.
Dia menambahkan, salah satu tersangka, PEM, pernah ditangkap dan diproses hukum dalam kasus yang sama.
"Tahun 2016 pelaku PEM ditangkap karena kasus perjudian dan divonis tujuh bulan penjara," kata Paul.
Saksikan video menarik di bawah ini: