Suami Pembakar Hutan Biarkan Istri Dikepung Aktivis Lingkungan

Pasutri pembakar hutan di Lumajang mengakui jika hutan tersebut merupakan kawasan konservasi yang dilindungi.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 25 Jul 2017, 11:30 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2017, 11:30 WIB
Suami Pembakar Hutan Biarkan Istri Dikepung Aktivis Lingkungan
Pasutri pembakar hutan di Lumajang mengakui jika hutan tersebut merupakan kawasan konservasi yang dilindungi. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Lumajang - Pasangan suami istri (pasutri), Tamin (46) dan Sadiyah (43), warga Desa Sumberwaringin, Kecamatan Klakah, Lumajang, Jawa Timur, digerebek oleh aktivis lingkungan lantaran telah sengaja membakar kawasan hutan lindung di Petak 19 Gunung Lemongan, Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Lumajang.

Saat digerebek puluhan aktivis peduli lingkungan Laskar Hijau, Tamin berhasil melarikan diri. Sementara, istrinya Sadiyah diamankan ke Mako Polsek setempat.

Anggota polisi yang juga merangkap sebagai anggota Laskar Hijau, Dimas menuturkan, penangkapan para pembakar hutan itu bermula saat pihaknya sedang bersantai di posko konservasi Laskar Hijau di kawasan Gunung Lemongan.

"Tanpa sengaja, kami mencium bau hangus dan langsung bergegas mencari sumber kebakaran itu," tuturnya, Senin, 24 Juli 2017.

Dia mengatakan, setelah sampai di lokasi kebakaran, ditemukan sepasang suami istri yang sedang membakar hutan yang sudah ditebang untuk membuka lahan baru di kawasan hutan lindung.

"Jadi, ada dua pelaku suami dan istri, dan dua-duanya sudah tahu kalau lingkungan itu termasuk lahan konservasi yang dilindungi," ucapnya.

Asper KBKPH Sub KPH Lmajang, Sonny Santuso menambahkan, pihaknya langsung mendatangi kantor polisi setempat untuk melaporkan perusakan hutan di wilayahnya.

"Ini sebagai pembelajaran pada masyarakat, mana kawasan hutan lindung dan bukan, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh," katanya.

"Kami juga sudah membuat laporan ke polsek supaya proses hukum tetap berlanjut," ucapnya.

Sementara itu, tersangka Sadiyah mengaku nekat merusak hutan karena mengaku sudah membeli ke tetangganya yang bernama Paito. "Saya beli ke Pak Paito harganya Rp 7 juta, tapi masih belum saya bayar, saya hutang," ujarnya.

Kasus perusakan hutan lindung itu kini ditangani oleh Kepolisian Sektor Klakah. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah sabit, cangkul dan peralatan lain yang digunakan untuk merusak hutan.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya