Ada 12 Bibit Ganja di Rumah Calon Pengacara di Ternate

Saat polisi menggeledah, Qumar telah melarikan diri. Polisi hanya mendapati 12 bibit ganja dan puluhan paket ganja kering.

oleh Hairil Hiar diperbarui 28 Okt 2017, 14:03 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2017, 14:03 WIB
Bibit ganja
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara menyita 12 bibit ganja di rumah seorang calon pengacara. (Liputan6.com/Hairil Hiar)

Liputan6.com, Ternate - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara kembali meringkus terduga bandar narkoba golongan I jenis ganja di Ternate. Pria berinisial Nlias Gepeng dibekuk di kediamannya, Kelurahan Maliaro, Ternate Tengah, Sabtu pekan lalu.

"Penangkapan terhadap terduga bandar narkoba ini merupakan hasil laporan dari masyarakat," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, AKBP Mirzal Ali, Kamis, 26 Oktober 2017.

Dari penangkapan terduga bandar ganja di provinsi berjuluk Negeri Kepulauan Rempah itu, polisi menyita barang bukti berupa 23 paket kecil berisi ganja kering seberat 21.30 gram dan satu telepon seluler atau ponsel.

Di hadapan penyidik, menurut Mirzal, Gepeng mengaku bahwa ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial Qumar. Ternyata, Qumar adalah seorang calon pengacara.

Mirzal menambahkan, setelah mendapat informasi muasal ganja yang diduga diedarkan oleh Qumar, polisi kemudian menggeledah kediaman calon pengacara tersebut di Kelurahan Moya, Ternate Tengah. Sayangnya, saat polisi menggeledah, Qumar telah melarikan diri.

"Hasil penggeledahan di rumah tersangka (Qumar), anggota berhasil mengamankan barang bukti dua saset kecil ganja dengan berat 1.15 gram dan 12 bibit pohon tanaman ganja yang saat ini sudah kita amankan," ujarnya.

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara menyita 12 bibit ganja di rumah seorang calon pengacara. (Liputan6.com/Hairil Hiar)

Qumar yang diduga pemilik 12 bibit ganja itu telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Maluku Utara. "Tersangka (Qumar) saat ini masih diburu," katanya.

Atas kepemilikan bibit ganja dan puluhan paket ganja kering, Gepeng dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. Adapun Qumar, bila berhasil ditangkap, bakal dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya