Gadis Putus Sekolah Jadi Korban Rayuan Mesum 5 Teman Sepermainan

Teman sepermainan gadis putus sekolah itu adalah para pemuda mesum yang berusia 20 tahunan ke atas.

oleh Mulvi Mohammad diperbarui 03 Nov 2017, 05:03 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2017, 05:03 WIB
Gadis Putus Sekolah Jadi Korban Rayuan Mesum 5 Teman Sepermainan
Teman sepermainan gadis putus sekolah itu adalah para pemuda mesum yang berusia 20 tahunan ke atas. (Liputan6.com/Mulvi Mohammad)

Liputan6.com, Sukabumi - DS, seorang gadis di bawah umur asal Desa Palasarihilir, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kini hamil tiga bulan. Padahal, usianya baru 14 tahun. Ia menjadi korban rayuan mesum lima teman sepermainan yang rata-rata berusia 20an.

Keterangan dari kepolisian menyebutkan, pencabulan itu dialami DS secara berulang dalam rentang waktu Mei hingga September 2017. Lokasi perkara berada di beberapa tempat, mulai dari bangunan kosong dan gubuk sekitar perkampungan, bahkan di rumah korban saat situasi sepi.

Kanit Reskrim Polsek Parungkuda, Ipda Bayu Saeful Bahari memastikan kasus tersebut tengah ditangani polisi. Pihaknya mengamankan tiga teman sepermainan DS yang diduga memperdaya korban sehingga mau diajak berhubungan badan.

"Pelakunya ada lima orang, tiga di antaranya baru kami amankan," ujar Bayu dikonfirmasi Liputan6.com melalui sambungan telepon, Kamis, 2 November 2017.

Ketiga tersangka yang sudah ditangkap berinisial TH alias Ibes (24), EI (23), dan AS (20). Ketiganya sudah dimintai keterangan dan ditahan di Mapolsek Parungkuda.

Sementara, dua orang tersangka lain berinisial MK dan SO. Mereka kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus rayuan mesum berujung pencabulan itu terungkap setelah orangtua DS curiga melihat perut anaknya yang makin membesar. Sempat bungkam, gadis putus sekolah itu akhirnya mau membeberkan peristiwa yang dialaminya.

"Hingga kini dua tersangka lain masih kami cari," kata Bayu.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat pasal berlapis pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

 

Pemuda Mesum Cabuli Bocah

pencabulan
Ilustrasi pencabulan.

Sebelumnya, seorang pemuda berinisial MA (20) diamankan di Polres Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), karena diduga mencabuli empat bocah, masing-masing RE (7), FA (4), AQ (3) dan AD (7).

Aksi cabul MA terkuak setelah salah seorang korbannya, RE, memberitahukan kejadian yang ia alami kepada orangtuanya. Kemudian, ibu korban berinisial NA melapor ke Polsek Alla. Dari sana kemudian penanganannya dialihkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Enrekang.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan dari empat korban pencabulan yang merupakan warga Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang itu, dua orang masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK). Sementara sisanya siswa sekolah dasar (SD).

MA (20) diketahui bekerja sebagai petani di lingkungan Marussa, Desa Mundan, Kecamatan Masalle, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

"Menurut pelapor, anaknya dicabuli sekitar bulan Desember 2016 di rumahnya sendiri di daerah Belajen, Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla. Kemudian, dikuatkan lagi dengan keterangan dua orang saksi yang merupakan warga setempat," ucap Dicky kepada Liputan6.com, Sabtu (20/5/2017).

Dalam memuluskan aksinya, ujar Dicky, pencabul itu mengiming-imingi uang Rp 2.000 kepada korbannya. "Pelaku datang ke rumah korban di saat orangtua korban tak ada di rumah. Kemudian, pelaku masuk kamar korban lalu mencabulinya dengan memberikan uang sebesar Rp 2000," tutur Dicky.

Identitas korban pencabulan petani lainnya pun terungkap setelah RE bercerita saat keterangannya diambil oleh petugas SPKT Polsek Alla. Mereka adalah FA (4), AQ (3) dan AD (7).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya