Suami Hajar Istri Usai Permintaan Hubungan Intim Ditolak

Suami yang menghajar istrinya tanpa ampun itu sudah lima bulan pisah ranjang.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 28 Jan 2018, 09:03 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2018, 09:03 WIB
Ilustrasi Penganiayaan (2)
Ilustrasi Penganiayaan

Liputan6.com, Jember - Niat pelesiran Mega Mustika (20) ke Pantai Pancer, Kecamatan Puger, Jember, Jawa Timur, kacau balau. Perempuan asal Dusun Suling, Desa Bagon, Kecamatan Puger itu mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah dihajar suaminya, Muhammad Toha (35), pada Minggu, 21 Januari 2018, sekitar pukul 15.00 WIB.

Sebelum penganiayaan terjadi, Mega terlihat sedang ngobrol di pantai bersama teman-teman laki-lakinya. Melihat itu, Toha yang merupakan warga Dusun Krajan 1, Desa Menampu, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember itu meradang. Ia sontak menyeret pulang istrinya ke rumah Toha di Desa Manampu.

"Melihat istrinya bersama teman pria muda yang tidak ia kenal, tersangka Muhamad Toha, selanjutnya menyeret korban masuk ke rumah tersangka," kata Kapolsek Gumukmas, AKP Dono Sugiarto, Jumat, 26 Januari 2018.

Menurut Dono, pasutri itu sudah pisah ranjang selama lima bulan sebelum KDRT terjadi. Mega Mustika akhirnya pulang ke rumah orangtuanya di Desa Bagian, sedangkan Toha berada di rumahnya di Desa Manampu.

Secara kebetulan, keduanya yang berada di dua kecamatan bertangga, sama-sama berjalan-jalan ke pantai. "Di pantai itulah tersangka melihat sang istri berjalan-jalan bersama teman-temannya," kata mantan Kasubag Humas bag Ops Polres Jember.

Setelah diseret masuk ke rumah, Toha lalu mengajak istrinya berhubungan intim. Ajakan itu ditolak mentah-mentah oleh Mega.

"Karena sang istri menolak mentah-mentah ajakannya, maka tersangka marah, kemudian menjambak rambut dan mencakar wajah korban," ucapnya.

 

 

Luka Robek

aniaya-ilustrasi-131207b.jpg
Ilustrasi penganiayaan.

Belum puas dengan mencakar, tersangka kemudian memukul wajah korban, mengakibatkan luka robek pada pipi kanan dan kiri luka bengkak pada bibir atas. Selain itu, korban mengalami luka lecet pada telapak tangan bagian kanan.

"Korban tidak terima dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Gumukmas," ujarnya.

Berdasarkan laporan korban yang dikuatkan dengan keterangan saksi serta hasil visum dokter, Toha akhirnya ditangkap polisi pada Rabu malam, 24 Januari 2018. "Untuk selanjutnya, tersangka akan menjalani proses hukum hingga ke pengadilan," katanya.

Sebelumnya, kepolisian sudah memediasi korban dengan tersangka untuk berdamai karena masih dalam ikatan keluarga. Namun, korban dan orangtuanya tidak mau berdamai dan meminta polisi melanjutkan proses hukum kasus tersebut.

Sementara, tersangka Muhamad Toha, di hadapan penyidik mengakui perbuatannya. Dia mengaku masih menyayangi istrinya meski sudah lima bulan pisah ranjang. Ia tidak terima istrinya bersama-sama lelaki lain.

"Saya masih cinta dan sudah lima bulan tidak bersama-sama dengan istrinya," ucapnya di depan penyidik.

Tersangka yang ditahan di Mapolsek Gumukmas itu dijerat dengan pasal tindak pidana Kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya