Liputan6.com, Pekanbaru - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis 18 tahun penjara terhadap Tio Winarko, terdakwa yang tega membunuh neneknya bernama Tiamah di ibu kota Provinsi Riau tersebut, beberapa waktu lalu.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Tio Winarko dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Toni Irfan dalam putusannya di Pekanbaru, Senin petang, 19 Maret 2018, dilansir Antara.
Majelis hakim menilai Tio Winarko, pemuda berusia 20 tahun tersebut terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap neneknya, Tiamah (70). Putusan hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Tio.
Advertisement
Baca Juga
Atas putusan itu, majelis hakim menyampaikan bahwa Tio berhak untuk menerima atau menolak putusan tersebut dengan mengajukan upaya hukum banding. Namun, Tio memilih menerima putusan tersebut. Jawaban serupa juga diberikan JPU Nuraini Lubis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Sementara itu, pada persidangan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Vika Tiara. Terdakwa Vika merupakan kekasih Tio yang turut membantu membunuh Nenek Tiamah. Namun, vonis yang diterima Vika jauh lebih ringan, yakni 1 tahun penjara.
Hakim menilai Vika dinyatakan terbukti membantu Tio menjual perhiasan emas yang dirampasnya dari korban Tiamah. "Perbuatan terdakwa Vika Tiara melanggar Pasal 48 KUHP," kata hakim.
Â
Â
Pelesiran ke Batam
Tio membunuh Nenek Tiamah pada 4 Oktober 2017. Saat itu, korban yang sedang melaksanakan Salat Duha di kamarnya dipukul dari arah belakang.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, Tio menyeret perempuan renta itu dengan tikar ke kamarnya. Setelah berpikir sesaat, ia lalu mengubur korban di kamar tersebut dan menutupnya dengan spring bed untuk menghilangkan jejak.
Usai membunuh korban, Tio kabur dari rumah dan membawa emas serta uang korban. Ia menyerahkan emas itu kepada pacarnya, Vika.
Keduanya menjual emas di Pasar Kodim Pekanbaru dengan harga Rp 7,8 juta. Uang itu mereka gunakan untuk berfoya-foya di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru. Dengan bermodal uang penjualan emas itu juga, Tio dan Vika juga sempat pelesiran ke Batam.
Tiamah ditemukan terkubur di kamar rumahnya di Jalan Raja Panjang RT 02/RW 04 Kelurahan Tebingtinggi, Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Minggu malam, 8 Oktober 2017. Hasil autopsi menunjukkan Tiamah terluka akibat pukulan benda tumpul di kepala dan wajah.
Tidak lama berselang, Tio dan Vika ditangkap di salah satu hotel di daerah Sungai Jodoh, Batam pada, Jumat siang, 13 Oktober 2017. Tio mengaku nekad membunuh korban karena kesal sering dimarahi karena tidak bekerja.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement