Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, mengungkap kasus penganiayaan anak berusia 2 tahun 8 bulan oleh seorang ayah tirinya hingga menyebabkan kematian.
"Sang ayah berinisial WCB, usia 35 tahun, sudah kami amankan," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Antonius Agus Rahmanto di Surabaya, Senin, 25 Juni 2018, dilansir Antara.
Polisi menyebut balita berinisial MR tewas setelah dianiaya saat sedang dimandikan oleh pelaku di rumahnya, Jalan Sidotopo Wetan Surabaya, pada 20 Juni 2018. WCB berdalih menganiaya anak tirinya karena jengkel akibat rewel dan menangis terus saat dimandikan.
Advertisement
Hasil autopsi mengungkap pelaku WCB menganiaya anak tirinya dengan memukul menggunakan kepalan tangannya di bagian kepala sebanyak dua kali.
Baca Juga
Tak cuma itu, kata Agus, si ayah tiri kemudian memasukkan kepala korban ke dalam ember yang berisi air selama kurang lebih 10 detik. "Selanjutnya, pelaku memukul perut korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan kepalan tangan kanannya," ucapnya.
Menurut Agus, saat kejadian berlangsung, ibu korban berinisial NL, sedang menghadiri silaturahmi Lebaran. Tiba di rumah, sang ibu melihat buah hatinya sudah tak berdaya dengan kondisi sesak nafas dan mengalami muntah-muntah.
"Oleh ibunya, dengan diantar pelaku, sempat dilarikan ke Rumah Sakit dr Soewandi Surabaya. Tapi di tengah perjalanan, korban dirasa sudah tidak bernapas dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit," ujar Agus.
Balita MR sudah dimakamkan pada Kamis, 21 Juni 2018, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Wonokusumo, Surabaya. "Kami ungkap kasus ini atas laporan dari ibu korban dan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Agus.
*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.
Saksikan video pilihan berikut ini: