Liputan6.com, Sukabumi - AL (49), seorang pria warga sebuah desa di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, harus berurusan dengan polisi. Tak kuat menahan berahi, AL nekat mencabuli Y (17), yang tak lain anak tirinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, aksi bejat AL terungkap setelah Y melahirkan. Keluarga kaget bukan kepalang, selama mengandung Y tak terlihat sedang berbadan dua.
"Kasus ini sedang kami selidiki, pelaku pencabulan sudah kami amankan di ruang tahanan polsek," ujar Iptu Madun, Kanit Reskrim Polsek Cibadak Resor Sukabumi, Minggu, 6 Mei 2018.
Advertisement
Y masih berstatus siswi kelas XI di salah satu madrasah aliyah swasta di Kabupaten Sukabumi. Ia melahirkan bayi laki-laki di bidan sekitar desa setempat, Kamis 26 April lalu.
Awalnya, Y hanya menggelengkan kepala setiap kali ditanya siapa orang yang menghamilinya. Beberapa kali dibujuk, Ia pun mau mengungkapkan rahasia tersebut.
Baca Juga
Di sisi lain, pelaku pencabulan itu nekat melakukan aksi bunuh diri usai menyadari perilaku bejatnya terungkap. Ia berusaha bunuh diri dengan cara menggorok lehernya sendiri, sehari setelah Y melahirkan.
Beruntung, upaya bunuh diri tersebut didapati oleh keluarganya. AL dilarikan ke RSUD R Syamsudin, Kota Sukabumi, dalam kondisi bersimbah darah.
"Yang bersangkutan sudah diperbolehkan pulang setelah dirawat beberapa hari. Langsung dibawa polisi pada Sabtu kemarin," kata Wahyu Handriana, Ketua Tim Penanganan Informasi dan Keluhan RSUD R Syamsudin, Kota Sukabumi.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Jadi Pelampiasan Seksual Sejak SD
Sedikit demi sedikit, Y yang awalnya bungkam, akhirnya mau angkat bicara. Ia mengaku jadi pelampiasan seksual sang ayah tiri sejak duduk di bangku kelas V SD, 2012 silam.
AL bisa leluasa berbuat cabul terhadap anak tirinya karena sang istri, EM (34 tahun), merantau ke luar negeri. Perbuatan serupa masih dilakukan AL meski sang istri sudah pulang pada 2015. Sejak saat itu, EM bekerja di pabrik dan hanya ada di rumah pada malam hari.
"Saya diancam. Katanya, saya dan ibu mau disiksa kalau sampai kasih tahu ke orang-orang," ujar Y kepada wartawan, belum lama ini.
AL mulai berani mengajak Y bersetubuh, sejak tahun lalu. Perbuatan tersebut kerap dilakukan setiap malam di kamar korban.
"Ibu lagi tidur, bapak masuk ke kamar. Saya pengin bilang ke ibu juga takut, selalu diancam," tuturnya.
AL hingga kini mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolsek Cibadak. Ia tampak mengenakan kaus putih dan celana bahan hitam, meringkuk di lantai tidur.
Perban putih penutup luka terlihat masih menempel di lehernya. AL sempat berupaya bunuh diri usai perilaku bejatnya terungkap.
Kepala Unit Reskrim Polsek Cibadak, Iptu Madun belum bisa menyampaikan banyak komentar soal kasus ini. Ia hanya memastikan, akan menyelidiki kasus tersebut sesuai prosedur.
"Masih dalam penyelidikan," ujar Madun kepada wartawan.
AL kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia bakal dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Advertisement