Diduga Plagiat, Profesor Tersandung dalam Pemilihan Rektor Unnes

Sang profesor yang diduga plagiat ini merupakan rektor petahana. Dia mencalonkan diri kembali dalam pemilihan rektor Unnes masa jabatan 2018-2022.

diperbarui 03 Jul 2018, 12:30 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2018, 12:30 WIB
Universitas Negeri Semarang atau Unnes
Universitas Negeri Semarang atau Unnes. (Liputan6.com/website unnes.ac.id)

Semarang - Pemilihan Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Periode 2018-2022 yang mulai berlangsung Selasa (3/7/2018) diwarnai isu plagiarisme. Salah satu calon yang juga menjabat sebagai rektor petahana Unnes, Prof. Fathur Rokhman, dituduh melakukan plagiat.

"Saya tidak mau menyebutkan isu (dugaan plagiat yang dilakukan rektor Unnes) itu berhubungan dengan pemilihan. Tapi, seakan-akan seperti itu. Pemilihannya tanggal 3 Juli, beritanya keluar tanggal 1 Juli," ujar Kepala UPT Humas Unnes, Hendi Pratama, saat sesi jumpa pers di kampus Unnes, Gunungpati, Semarang, Senin, 2 Juli 2018.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, isu plagiat yang dilakukan Fathur Rokhman kali pertama diembuskan sesama guru besar Unnes, Prof. Saratri Wilonoyudho, melalui akun Facebook pribadinya. Aksi guru besar Fakultas Teknik Sipil Unnes itu bahkan sudah menyeretnya ke sidang Majelis Profesor di gedung H lantai keempat Kampus Unnes, Kamis, 7 Juni 2018.

Dalam sidang itu, Saratri menunjukkan sebuah artikel ilmiah berjudul Kode Bahasa dalam Interaksi Sosial Santri: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas karya Rektor Unnes, Prof Fathur Rokhman, yang diterbitkan Jurnal Penelitian Bahasa, Sastra dan Pengajaran (Litera) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Volume 3 Nomor 1 Tahun 2004.

Artikel karya rektor Unnes itu diduga menjiplak karya milik Anif Rida dengan judul Pemakaian Kode Bahasa dalam Interaksi Sosial Santri dan Implikasinya bagi Rekayasa Bahasa Indonesia: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas, yang terbit dalam prasidang Konferensi Linguistik Tahunan Atma Jaya (Kolita) Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta tahun 2003.

"Sampai saat ini belum ada investigasi dari kementerian maupun dirjen (Kemenristekdikti) terkait isu plagiarisme itu. Unnes siap seandainya ada pemeriksaan terkait hal tersebut," ujar Hendi.

Hendi menilai isu plagiat sengaja diembuskan jelang Pemilihan Rektor Unnes Periode 2018-2022. Hal itu dikarenakan salah satu syarat menjadi rektor Unnes adalah belum pernah melakukan plagiat.

Pemilihan Rektor Unnes Periode 2018-2022 akan dilakukan dalam dua putaran. Tahap pertama akan digelar Rabu nanti dengan memilih tiga dari lima kandidat yang telah melakukan pendaftaran. Kelima kandidat itu, yakni Dr. Achmad Rifai R.C, M.Pd; Dr. Eko Handoyo, M.Si, Dr. Martitah, M.Hum; Dr. Wirawan Sumbodo, M.T; dan Prof. Dr. Fathur Rokhman, M.Hum.

"Sementara untuk tahap kedua akan digelar pertengahan Agustus nanti. Tahap kedua itu, pemilihan final yang akan menentukan calon terpilih dari tiga kandidat yang lolos pada putaran pertama," Hendi menuturkan.

 

Baca berita menarik lainnya dari Solopos.com di sini.

Perlu Penyelidikan Mendalam

Rektor Universitas Negeri Semarang atau Unnes Prof. Fathur Rokhman
Rektor Unnes Prof. Fathur Rokhman. (Solopos.com/Facebook Fathur Rokhman)

Kepala UPT Humas Unnes, Hendi Pratama, menilai kabar plagiat yang dilakukan rektor itu hanya bersifat spekulasi.

"Kabar itu hanyalah spekulasi. Kalau ada plagiarisme dari seorang profesor harusnya itu (pernyataan) dilakukan pihak kementerian atau otoritas yang berwenang, bukan pihak individu atau melalui media sosial," ujar Hendi.

Dugaan plagiat yang dilakukan Rektor Unnes mencuat beberapa hari terakhir. Informasi itu kali pertama didengungkan guru besar lain di Unnes, Prof. Saratri Wilonoyudho, di media sosial Facebook. Akibat aksinya itu, Saratri pun harus menghadapi sidang Majelis Profesor di gedung H lantai keempat kampus Unnes, Sekaran, Semarang, Kamis (7/6/2018).

Dalam sidang itu, diketahui jika Saratri menyerahkan sebuah artikel ilmiah berjudul Kode Bahasa dalam Interaksi Sosial Santri: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas karya Rektor Unnes, Prof Fathur Rokhman, yang terbit di Jurnal Penelitian Bahasa, Sastra dan Pengajaran (Litera) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Volume 3 Nomor 1 Tahun 2004.

Artikel itu diduga menjiplak karya milik Anif Rida dengan judul, Pemakaian Kode Bahasa dalam Interaksi Sosial Santri dan Implikasinya bagi Rekayasa Bahasa Indonesia: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas, yang terbit dalam prasidang Konferensi Linguistik Tahunan Atma Jaya (Kolita) W Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta tahun 2003.

Hendi menilai kesamaan dalam artikel karya Fathur Rokman dan Anif Rida tidak berarti sebuah plagiat. "Similar indeks dalam sebuah artikel tidak selalu plagiarisme. Adanya kesamaan yang tinggi pada sebuah karya juga belum tentu plagiat. Perlu adanya penyelidikan lebih mendalam terhadap kasus ini," imbuh Hendi.

Hendi menambahkan hingga saat ini belum ada penyidikan dari Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) maupun direktorat jendral (Dirjen) Kemenristekdikti yang datang ke Unnes untuk melakukan penyidikan terkait dugaan plagiarisme yang dilakukan salah seorang guru besarnya.

"Kami mengimbau semua pihak untuk lebih bijak menanggapi kasus ini. Kalaupun ingin memberitakan haruslah mengusung asas cover bothside. Jangan seakan-seakan berita yang baru dugaan menjadi seperti benar adanya," imbuh Hendi.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya