Bujuk Rayu Oknum Bawaslu Cabul Janjikan Kecantikan bagi Korban

Modusnya adalah dengan mengajak korban lulur tubuh di dalam kamar

oleh Dian Kurniawan diperbarui 27 Sep 2018, 02:07 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2018, 02:07 WIB
pencabulan
Ilustrasi pencabulan.

Liputan6.com, Probolinggo - SNM (49), oknum PNS terus berkilah dirinya tidak mencabuli DM (16), anak tirinya. Apa yang dilakukan selama ini diyakini untuk membantu agar korban semakin cantik dan percaya diri.

Hal itu diungkapkan SNM saat diperiksa anggota unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Rabu (26/9/2018).

Dalam pemeriksaan, pelaku berkilah dirinya tak ada niat mencabuli anak tirinya itu. Perbuatannya itu, semata-mata dilakukan agar sang anak semakin mempesona.

Modusnya dengan mengajak korban lulur tubuh di dalam kamar rumah yang nerada di Jl Sunan Kalijaga, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan itu.

"Tidak mesti, kadang dirinya minta kadang saya sendiri. Ya biar putih, biar cantik, biar menarik," kata warga Perum Griya Pakistaji Asri, Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo itu.

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi. Sebab INY, ibu korban tengah bekerja. Namun, dalam perkembangannya kasus itu diketahui oleh TG, ayah korban, dan melaporkan staff Bawaslu Kota Probolinggo itu ke polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tidak ada persetubuhan diantara keduanya. Namun diperoleh keterangan bahwa pelaku mengoleskan krim lulur ke tubuh korban usai mandi. Setelah itu, meremas-remas tubuh korban.

"Tidak terjadi pemerkosaan. Karena berdasarkan hasil visum tidak terjadi ruptur atau robekan pada hymen korban. Dan tentunya dari alat bukti, ini adalah menyakinkan pencabulan bukan perkosaan. Hal itu juga berdasarkan pemeriksaan pada saksi, yakni korban dan ibu korban," kata Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal.

Saat ini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Sunarman menghuni sel tahanan Polres Probolinggo.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya