Liputan6.com, Medan - Aliansi Umat Islam melaporkan pemilik akun media sosial Instagram atas nama Patipadam ke Polda Sumut. Laporan terkait beredarnya tulisan bernada penghinaan terhadap umat yang membela bendera Tauhid oleh akun tersebut.
"Sudah kita laporkan pemilik akun Instagram tersebut ke polisi. Aduan tercantum pada nomor STTLP/1152/X/2018/SPKT III," salah seorang perwakilan Aliansi Umat Islam, Muhammad Irwansyah Putra, Senin (29/10/2018).
Irwansyah menyebut, pengaduan yang mereka lakukan tersebut karena menilai unggahan dari akun Patipadam sangat bernada menghina umat Islam terkait peristiwa pembakaran bendera Tauhid beberapa waktu lalu.
Advertisement
Baca Juga
"Menurut kami, yang dilakukan Agung Kurnia Ritonga, selaku pemilik akun Instagram Patipadam, jelas sudah penghinaan terhadap Islam," ucapnya.
Dalam akun Instagram tersebut, pemilik akun menuliskan kata-kata bernada keras yang menganggap bahwa pembela bendera tauhid itu melakukan tindakan yang berlebihan dalam membela agama.
"Tidak layak seorang mahasiswa, sebagai kaum intelektual dan agen perubahan mengeluarkan perkataan yang tidak layak dan menimbulkan polemik di masyarakat. Itu sangat tidak layak," ungkap Irwansyah.
Sebelumnya, ratusan masyarakat sempat mendatangi rumah pemilik akun Instagram Patipadam pada Rabu, 24 Oktober 2018, malam, di Jalan Puri, Medan Area, Kota Medan. Namun, pemilik akun tersebut langsung dibawa kabur oleh keluarganya dari rumah untuk menyelamatkan pelaku dari hal-hal tidak diinginkan.
Warga kemudian berbondong-bondong mendatangi kantor polisi setempat untuk melaporkan yang bersangkutan, hingga akhirnya Aliansi Umat Islam melaporkannya ke Polda Sumut.
Simak video pilihan berikut ini: