Alasan Wartawan Yogyakarta Laporkan Presiden ICJ ke Polisi

Puluhan wartawan Yogyakarta melaporkan akun Facebook atas nama Yanto Sumantri, Presiden Info Cegatan Jogja (ICJ) grup publik Facebook.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 16 Jan 2019, 10:30 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2019, 10:30 WIB
Wartawan Yogyakarta Laporkan Presiden ICJ ke Polisi
Wartawan Yogyakarta Laporkan Presiden ICJ ke Polisi (Liputan6.com / Switzy Sabandar)

Liputan6.com, Yogyakarta - Puluhan wartawan Yogyakarta melalui tim advokasi wartawan melaporkan akun Facebook atas nama Yanto Sumantri, Presiden Info Cegatan Jogja (ICJ) grup publik Facebook, ke Polda DIY, Selasa (15/1/2019). Sejumlah warganet yang berkomentar negatif juga ikut disertakan dalam laporan tersebut. 

Kasus ini bermula ketika Yanto mengunggah capture tayangan berita Lintas I News Jogja MNC TV tentang aksi tolak klitih yang diberi nama Aksi Jogja Damai 9119 di Alun-Alun Utara. Acara itu diinisiasi oleh ICJ dan bersifat terbuka. 

Persoalan muncul ketika Yanto menganggap berita yang ditayangkan pada Kamis, 10 Januari pukul 11.30 WIB itu nyaris hoaks seperti yang diterangkan dalam caption postingannya. Sebab, di dalam berita terdapat narasi dan gambar oknum polisi dan beberapa orang memegang kertas bertuliskan ajakan untuk pemilu damai.

Unggahan itu memancing reaksi dari sejumlah warganet. Tidak berhenti sampai di situ, Presiden ICJ juga mengunggah foto pertemuan dengan jurnalis dan biro MNC di Yogyakarta. Foto itu juga memancing reaksi warganet yang sebagian besar merundung jurnalis MNC yang berujung pada pelecehan profesi wartawan. 

"Puluhan wartawan yang berkumpul sepakat aklamasi untuk menempuh upaya hukum," ujar Kusno S Utomo, ketua tim advokasi. 

Forum wartawan telah menunjuk 11 orang sebagai tim advokasi yang bertugas mengawal kasus dugaan pencemaran nama baik khususnya profesi jurnalis di DIY. Laporan berdasarkan dugaan pelanggaran Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU  Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta Undang Undang Nomor 40 tentang Pers. 

KPID DIY Tegaskan MNC Tidak Bersalah

Komisioner KPID DIY Agnes Dwi R memaparkan hasil analisa KPID tidak menemukan kekeliruan dari berita yang ditayangkan oleh MNC. 

Ia menerangkan, ada informasi pemberitaan tidak sesuai fakta atau hoaks, tetapi setelah dianalisis dan dikroscek dengan jurnalis yang berada di lapangan pada saat kegiatan itu, ternyata gambar-gambar itu memang ada. 

"Jadi kami tidak menemukan unsur berita bohong dari berita yang ditayangkan oleh MNC TV," tuturnya. 

Agnes juga sempat meminta informasi kepada jurnalis yang berada di lapangan pada saat aksi tidak ada siaran pers yang disediakan oleh panitia acara. 

"Kami tetap mengapresiasi peran aktif masyarakat yang sudah memantau berita di media massa," ucapnya. 

Tanggapan Presiden ICJ Soal Pelaporan

Yanto Sumantri yang dihubungi via telepon oleh wartawan menilai pendapat KPID DIY belum dikroscek dengan ICJ sebagai penyelenggara acara. 

Ia juga menanggapi pelaporan yang dilakukan tim advokasi wartawan. Yanto menuturkan akan mengikuti proses, namun ia berharap yang tidak terlibat secara langsung sebaiknya tidak dimasukkan. 

"Tetapi kalau memang diperlukan ya monggo," ucapnya. 

Ia juga sudah menjelaskan dalam pertemuan dengan MNC beberapa hari lalu dan merasa permasalahan tersebut sudah selesai. Menurutnya, persoalan ini menjadi masalah banyak orang. 

"Kalau ada apa-apa kan pasti saya (yang dituju)," tuturnya. 

Yanto berpendapat sebaiknya masalah ini diselesaikan dengan mengadakan pertemuan ulang. Terlebih, ia juga belum mengetahui secara pasti kelanjutannya karena sudah beberapa waktu tidak berada di rumah. " Menurut saya simplenya, mending ngumpul dulu yang ngeliput ditanya lagi, jangan sampai bikin berita baru," kata Yanto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya