Menanti Polda Riau Memenjarakan Bos Perusahaan Pembakar Lahan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyebut segera melakukan gelar perkara untuk menenetapkan tersangka perorangan dari perusahaan yang mengalami kebakaran lahan.

oleh M Syukur diperbarui 15 Sep 2019, 12:00 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2019, 12:00 WIB
Polisi menyegel lahan di Pekanbaru karena terbakar yang menimbulkan kabut asap
Polisi menyegel lahan di Pekanbaru karena terbakar yang menimbulkan kabut asap. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Sebanyak 47 tersangka kebakaran lahan sudah dipenjarakan Kepolisian Daerah Riau. Hanya saja semuanya masih perorangan, sebagian besar petani, dan belum ada dari pihak perusahaan yang lahannya turut terbakar tahun ini.

Pihak perusahaan sejatinya belum bisa menghela napas karena sudah ada puluhan saksi diperiksa terkait kebakaran lahan. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan.

Dalam waktu dekat, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau akan menggelar perkara. Tujuannya untuk menetapkan tersangka perorangan dari perusahaan itu, di mana bidikannya adalah para petinggi.

"Gelar perkara untuk penetapan tersangka perorangan dari perusahaan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Andri Sudarmadi SIK kepada wartawan.

Sejauh ini untuk PT SSS, penyidik Polda Riau sudah memeriksa 42 saksi. Sebanyak 12 di antaranya berasal dari masyarakat, 23 dari pihak perusahaan dan sisanya saksi ahli dari berbagai instansi.

"Selanjutnya masih ada beberapa saksi ahli lagi diperiksa dari dinas di Kabupaten Pelalawan. Termasuk dari IPB dan ada juga dari KLHK," ucap Andri.

Hasil pengecekan lapangan, ada 150 hektare lahan PT SSS terbakar. Polisi sudah menyegel lahan itu, termasuk ratusan hektare lainnya milik petani yang diduga menjadi biang kabut asap.

"Sejauh ini ada sekitar 504 hektare lebih lahan yang terbakar disegel," ucap Andri.

Dalam kasus kebakaran lahan PT SSS, Andri menyebut pihaknya menerapkan undang-undang (UU) berlapis. Di antaranya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Selanjutnya UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Perkebunan," kata Andri.

Lahan Perusahaan Dibakar Masyarakat

Konferensi pers Polda Riau terkait penanganan kebakaran lahan oleh perusahaan.
Konferensi pers Polda Riau terkait penanganan kebakaran lahan oleh perusahaan. (Liputan6.com/M Syukur)

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau juga mengusut lima perusahaan karena lahannya terbakar dan menjadi penyumbang kabut asap. Lima perusahaan itu belum dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

Ada beberapa pertimbangan kenapa lima perusahaan itu masih aman. Di antaranya, lahan terbakar berada di luar konsesi dan perusahaan sudah berusaha memadamkan api agar tidak masuk ke wilayah operasinya.

"Selanjutnya, ada lahan terbakar di dalam konsesi perusahaan, tapi dibakar masyarakat karena ada konflik di sana. Lahan itu dikuasai masyarakat," sebut Andri.

Menurut Andri, tidak menutup kemungkinan konflik ini juga terjadi di lahan perusahaan lainnya. Oknum masyarakat membakar lahan di sana dengan tujuan membuka kebun untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, Andri juga belum menemukan ada modus dari perusahaan yang menyuruh oknum masyarakat membakar lahannya untuk land clearing. Jika nantinya berujung proses hukum, masyarakat akhirnya kena imbas.

"Modus ini belum ditemukan. Dan setiap ada kebakaran di lahan perusahaan, petugas kami selalu ke lokasi mengeceknya," kata Andri.

Andri menegaskan, kebakaran lahan menjadi atensi pihaknya untuk diusut. Bareskrim Mabes Polri juga memberikan pendampingan agar tidak ada pihak yang lolos.

"Karena begini, kami juga merasakan dampak dari kebakaran ini. Kami juga menghirup kabut asap," sebut Andri.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto mengajak seluruh lapisan masyarakat termasuk perusahaan agar tidak membakar lahan lagi. Dampaknya sangat luar biasa bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Dia juga menyatakan Polda Riau tidak hanya menegakkan hukum, tapi juga membantu pemadaman. Ada beberapa kendala ditemukan di lokasi sehingga sulit mengatasi kebakaran lahan.

"Sekarang musim kemarau, sumber air sulit ditemukan di lokasi. Alat juga terbatas, kemudian lokasi kebakaran sulit di tempuh, ditambah lagi kondisi lahan yang mudah terbakar karena kering," terang Sunarto.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya