Petani Bejat di Gorontalo Cabuli Remaja Difabel Berulang Kali

Kala itu situasi rumah dalam keadaan sepi, petani bejat itu kemudian mencabuli DK di dalam kamarnya.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 29 Jan 2020, 16:00 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2020, 16:00 WIB
Petani Bejat
Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo pada Selasa (28/1/2020), menetapkan IY alias Gai sebagai tersangka pencabulan terhadap remaja difabel. (Liputan6.com/ Arfandi Ibrahim)... Selengkapnya

Liputan6.com, Gorontalo - Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo pada Selasa (28/1/2020), menetapkan IY alias Gai sebagai tersangka pencabulan terhadap remaja difabel.

Sebelumnya IY alias Gai dilaporkan ke Polsek Limboto Barat pada 30 Desember 2019 lalu. Terlapor IY alias Gai (35) merupakan seorang petani, warga Desa Daenaa, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo. Sementara korbannya adalah remaja difabel berinisial DK (14).

Periistiwa pencabulan itu terjadi pada Oktober 2019. Saat itu IY alias Gai bermaksud membeli rokok di warung milik orangtua DK. Namun kala itu warung sedang tutup, dan hanya ada DK sedang duduk di teras rumah.

Melihat warung tutup, IY kembali ke rumah. Namun tidak lama kemudian IY balik lagi ke warung, dan masih melihat DK sedang duduk sendirian di teras.

Petani bejat itu kemudian menghampiri DK lalu menarik lengannya dan membawa masuk ke dalam rumah DK. Kala itu situasi rumah dalam keadaan sepi, petani bejat itu kemudian mencabuli DK di dalam kamarnya.

Tak hanya sampai di situ, petani bejat ini kemudian mengulangi perbuatannya pada 29 Desember 2019. Kali ini perbuatannya terlihat adik DK yang masih berusia 4 tahun. Adiknya pun menceritakan apa yang dilihatnya kepada orangtua mereka.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP Muh Kukuh Islami mengatakan, atas perbuatannya IY si petani bejat terancam mendapat hukuman pidana paling lama 20 tahun dan paling rendah 7 tahun kurungan penjara.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka IY. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik telah terbukti dan telah memenuhi unsur-unsur pasal yang kami terapkan tersebut," katanya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya