Candi Borobudur dan Prambanan Batal Tutup di Tengah Pandemi Covid-19

PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko memutuskan untuk tetap membuka pelayanan di tengah pandemi global Covid-19. Namun, ada 4 parameter yang ditetapkan dalam kondisi ini. Apa saja?

oleh Switzy Sabandar diperbarui 16 Mar 2020, 17:18 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2020, 17:18 WIB
Candi Borobudur
Candi Borobudur menjadi daya tarik wisatawan domestik maupun mancanegara. Foto: (Switzy Sabandar/Liputan6.com)

Liputan6.com, Yogyakarta PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko memutuskan untuk tetap membuka pelayanan di tengah pandemi global COVID-19. Meskipun demikian, sejumlah protokol pun diterapkan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

"Ada pembatasan area kunjungan bagi wisatawan yang masuk ke TWC, pengunjung hanya dapat menikmati keindahan candi dari zona II yang berada di kawasan TWC," ucap Edi Setijono, Direktur Utama PT TWC Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko, Senin (16/3/2020).

Ia memaparkan selama dua minggu, terhitung 16 sampai 29 Maret 2020, atau selama masa waspada COVID-19, wisatawan tidak diperkenankan naik ke area candi. PT TWC juga akan terus mengevaluasi kondisi sesuai dengan perkembangan kebijakan pemerintah provinsi, Jawa Tengah, dan DIY.

Menurut Edi, ada empat parameter yang digunakan TWC untuk menentukan terbukanya akses wisatawan. Pertama, TWC menjalankan protokol area public COVID-19 untuk wisatawan.

Kedua, TWC mengikuti keputusan kepala daerah tempat destinasi berada. Ketiga, jika ditemukan suspect COVID-19 di lingkungan taman wisata candi, maka TWC memberlakukan kebijakan menutup akses seluruh wilayahnya dengan tetap melakukan tindakan pencegahan penyebaran.

Parameter keempat, Prambanan dan Borobudur adalah destinasi super prioritas, tetapi kami terus mengikuti perkembangan sesuai kondisi terbaru di lapangan," tuturnya.

Tiket terusan bagi wisatawan juga ditiadakan untuk mengurangi potensi penyebaran COVID-19. Harga tiket masuk candi bagi wisatawan juga dikurangi karena kebijakan pembatasan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya