Jadi Buronan Polisi, Youtuber Ferdian Paleka Ubah Penampilan

Youtuber Ferdian Paleka akhirnya tertangkap setelah empat hari menjadi buronan polisi akibat aksinya membagikan paket sembako berisi sampah.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 08 Mei 2020, 05:32 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2020, 05:16 WIB
Ferdian Paleka ditangkap polisi (https://www.instagram.com/p/B_5Xtz-hmDP/)
Ferdian Paleka ditangkap polisi (https://www.instagram.com/p/B_5Xtz-hmDP/)

Liputan6.com, Serang - Pelarian Youtuber Ferdian Paleka berakhir sudah di ruas tol Tangerang-Merak. Hal itu diketahui melalui unggahan akun Instagram @garizluis37, yang merupakan personel Polda Jawa Barat (Jabar) berpangkat Brigadir Satu (Briptu).

Briptu Gariz Luis sudah mengunggahnya sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam 4 jam, unggahannya itu telah disukai sebanyak 21.680 warganet dan mendapatkan 2.461 komentar.

Dia mengunggah satu video, tiga foto tersangka pemberi paket sampah kepada waria tersebut. Dalam unggahannya, Briptu Gariz menuliskan keterangan "Main-main sama Polda Jabar. Jagan kan orang, hantupun kita garap (guyon)".

Warganet pun ramai-ramai memberikan komentar. Salah satunya akun @aya_ibrahim04, "Buuk dipikok hideung, Kumis dikurud, samaruk Polda Jabar rek terkecoh mereunnya, juara Polda Jabar, apresiasi setinggi-tinggina."

Begitupun dengan akun @miqdadsy, artis yang bermain di sinetron Para Pencari Tuhan (PPT), ikut membubuhkan komentarnya dalam unggahan itu, "Tong di bawa ka sel ris, bawa ka barudak abi weh rek di ajak maen karambol," rilisnya yang juga dibalas oleh personil Polda Jabar itu.

Tak ketinggalan akun @dickysatriaputra, yang berperan sebagai Jupri dalam sinetron Preman Pensiun ikut berkomentar. Dia menuliskan kata-kata "hakan tah sia bagong banci," tulisnya.

Dalam unggahan Gariz, terlihat Ferdian Paleka sudah mengubah warna rambutnya menjadi hitam dan mencukur kumisnya. Tangan kirinya pun diborgol dengan seseorang di sebelahnya. Saat ditangkap, Ferdian mengenakan kaus dan celana berwarna abu-abu.

Ferdian Paleka membuat video dirinya dan rekan-rekan membagikan sembako berisikan batu bata dan sampah. Hal ini dianggap merendahkan martabat manusia. Hingga akhirnya membuat geram masyarakat.

Akibat perbuatannya, Ferdian Paleka dikenakan Undang-Undang (UU) ITE dan terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya