Pemkot Balikpapan Siapkan Aturan Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi

Tak mau kecolongan, Pemkot Balikpapan tengah menyiapkan aturan terkait pelaksanaan resepsi pernikahan di tengah pandemi Covid-19.

oleh Abelda RN diperbarui 30 Jun 2020, 00:00 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2020, 00:00 WIB
Ilustrasi - Pernikahan. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Pernikahan. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Balikpapan - Kementerian Agama Kota Balikpapan mengizinkan warga yang ingin melaksanakan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik di rumah maupun di gedung dan masjid.

Kepala Kemenag Kota Balikpapan, Alvi Taufik mengatakan, hal itu sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Binmas tentang Pelayanan Nikah Masyarakat Aman Covid-19.

Namun calon penganti harus membuat surat pernyataan bahwa akan mengikuti protokol kesehatan Covid-19, sesuai dengan kebijakkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Balikpapan.

"Ya diperbolehkan menikah di luar KUA , di rumah maupun di gedung tapi tetap wajib mengikuti protokol kesehatan," ujar Alfi Taufik.

Hanya saja jumlah yang boleh hadir di akab nikah tersebut tetap dibatasi, paling banyak 30 orang untuk mencegah potensi penularan covid-19.

"Jadi tidak dihalangi hanya jumlahnya dibatasi yang hadir," ujarnya.

Sementara untuk menggelar resepsi pernikahan, harus mendapat izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. "Kalau untuk izin menggelar resepsi kewenangannya ada tetap di Gugus Tugas, bukan Kemenag," ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, kasus positif Covid-19 di wilayahnya masih terus meningkat. Namun demikian, dirinya mengapresiasi langkah Kapolri yang mencabut larangan berkerumun.

"Jadi dengan dicabutnya Maklumat Kapolri tidak ada masalah. Memang kan pertemuan-pertemuan sudah dibolehkan tapi dengan ketentuan protokol kesehatan Covid-19," katanya.

Pencabutan maklumat itu tertuang dalam surat telegram nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tertanggal 25 Juni 2020. Pencabutan Maklumat tersebut, untuk mendukung kebijakkan new normal atau kebiasaan baru.

"Kita akan mengikuti dan tentu selalu ada penambahannya protokol kesehatannya," katanya.

"Misalnya (untuk kegiatan) tidak bisa semua ruangan diisi tapi 50 persen, kemudian tetap menggunakan masker menjaga jarak itu tetap dilakukan," katanya menambahkan.

Pihaknya dalam waktu dekat juga akan mengeluarkan kebijakan baru terkait resepsi pernikahan. "Kita juga menyiapkan relaksasi resepsi pernikahan, paling lambat awal Juli sudah bisa kita sampaikan kepada masyarakat," ujarnya.

 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya