Liputan6.com, Manado - Polsek Passi berhasil mengamankan 2 orang pelaku penganiayaan dan pelaku cabul terhadap anak di bawah umur. Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Bolmong, dan Kota Kotamobagu, Sulut.
Dua pelaku itu berinisial MH alias Idi (20), yang diduga menganiaya AP alias Risky di bagian kepala dan mulut pada hari Minggu (27/9/2020) sekitar pukul 15.30 Wita, di Desa Passi, Kabupaten Bolmong, Sulut.
Advertisement
Baca Juga
Sementara, tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur adalah WT alias A (21). WT diduga mencabuli bocah perempuan pada Jumat (25/9/2020), dan dilaporkan oleh orangtua korban pada hari Selasa (29/9/2020).
MH alias Idi diamankan di Desa Passi, Bolmong. Sedangkan, WT alias A diamankan di Kelurahan Kobo Besar, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Sulut.
Kapolsek Passi Iptu Muhammad Rosid mengatakan, meski di tengah pandemi Covid-19, aduan dan laporan masyarakat tetap ditangani dengan baik.
"Kami berusaha tangani secepatnya. Terhadap tersangka saat ini kami amankan di Polsek Passi untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
Pelaku warga Bolmong yang diduga melakukan penganiayaan dikenakan pasal 351, sementara pelaku cabul dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.