Ulah 4 Pemuda Tomohon Tengah Curi-Curi Kesempatan Saat Sekolah Kosong

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku melakukan aksi pertamanya pada 13 Maret 2020, sekitar pukul 03.00 Wita, di SD GMIM IV Tomohon.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 07 Okt 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2020, 11:00 WIB
Penangkapan ini berdasarkan dua laporan polisi pada bulan Maret dan Oktober 2020 ini.
Penangkapan ini berdasarkan dua laporan polisi pada bulan Maret dan Oktober 2020 ini.

Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Polres Tomohon bersama Unit Reskrim Polsek Tomohon Tengah berhasil menangkap pencuri barang elektronik yakni AM (16), warga Tomohon Tengah, Selasa (6/10/2020). AM melakukan aksinya di dua sekolah yang berada di Kota Tomohon.

Penangkapan berlangsung di perkebunan warga di wilayah Kelurahan Talete Dua, Kecamatan Tomohon Tengah, dipimpin oleh Katim Resmob Polres Tomohon Bripka Bima Pusung dan Kanit Reskrim Polsek Tomohon Tengah Ipda Simon Wendersteyt. Penangkapan ini berdasarkan dua laporan polisi pada bulan Maret dan Oktober 2020 ini.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku melakukan aksi pertamanya pada 13 Maret 2020, sekitar pukul 03.00 Wita, di SD GMIM IV Tomohon. Lalu yang kedua pada 5 Mei 2020 sekitar pukul 02.00 Wita, di ruang Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tomohon.

Dalam aksi pertamanya itu, AM mencuri 3 unit laptop dan 2 unit speaker inventaris sekolah. Kejadian ini diketahui pertama kali oleh salah seorang staf ketika hendak mengambil laptop untuk memutar musik senam pagi.

AM masuk ke ruangan dengan cara mencongkel jendela ruang kepala sekolah dan dua ruang kelas, serta pintu samping.

Sedangkan kejadian kedua di SMP Negeri 1 Tomohon, dia mencuri satu unit laptop dan kamera digital. Kejadian tersebut diketahui oleh penjaga sekolah saat akan mematikan lampu, dan melihat pintu ruang kepala sekolah serta ruang tata usaha sudah terbuka.

Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot mengatakan, awalnya polisi mengamankan dua pelaku, GR dan BT. Kemudian dalam pengembangan mengamankan AM.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil mengamankan pelaku lain yaitu JFM, di area perkebunan Pesewengen Talete sekitar Jalan Lingkar Timur Tomohon.

Dalam penangkapan tersebut petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 1 laptop merek Core i3 14 inch warna abu-abu beserta charger, dos dan kartu garansi. Kemudian 1 laptop merek Dell 14 inch warna hitam plus charger. Kemudian ada speaker merek Tanaka warna hitam, kamera digital merek Canon, serta 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam.

"Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," Bambang memungkasi.

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya