Viral SE Dana Kompensasi Zona Merah, Ini Penjelasan Resmi Pemkab Temangggung

Berdasarkan hasil penelusuran dilihat dari tata naskahnya jelas tidak sesuai dengan pedoman penyusunan tata naskah dinas Kabupaten Temanggung

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Jan 2021, 21:00 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2021, 21:00 WIB
Bupati Temanggung, Muhammad Al Khadziq
Bupati Temanggung, Muhammad Al Khadziq meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (2/5/2019). Suami Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Temanggung - Kepala Bagian Humas Setda Pemkab Temanggung Sumarlinah mengatakan telah beredar surat edaran palsu yang mengatasnamakan Bupati Temanggung tentang dana kompensasi zona merah COVID-19 beredar di wilayah tersebut.

"Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala badan/dinas/kantor, kepala instansi vertikal, camat, dan kepala desa se Kabupaten Temanggung, pimpinan BUMD/BUMN, pimpinan perbankan dan pimpinan pondok pesantren," katanya di Temanggung, Jumat.

Ia menyampaikan surat tersebut berkop Garuda emas, distempel basah, dan ditandatangani oleh Bupati Temanggung HM Al Khadziq tertanggal 31 Desember 2020 dengan Nomor 500/513/IX/2020 yang berisi pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (DJPI) akan memberikan bantuan pembangunan pondok pesantren sebagai dampak zona merah COVID-19.

"Kami pastikan bahwa surat edaran tersebut palsu atau hoaks," katanya, dikutip Antara.

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Hoaks SE Kompensasi

Menurut dia, Bupati Temanggung tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut, berdasarkan hasil penelusuran dilihat dari tata naskahnya jelas tidak sesuai dengan pedoman penyusunan tata naskah dinas Kabupaten Temanggung.

Kemudian dalam kode penomoran tidak sesuai dengan isi surat edaran tersebut dan tidak tercatat dalam buku register surat keluar masuk yang ada di sespri bupati.

Selain itu, berdasarkan laporan bidang penanganan kesehatan Satgas COVID-19 mulai minggu ke-52 tanggal 27 Desember 2020 skor perhitungan kesehatan masyarakat (zonasi) Kabupaten Temanggung ada pada skor 1,858 (1,8-2,4) atau zona orange (risiko sedang), katanya.

Ia mengimbau kepada seluruh pimpinan OPD, instansi vertikal, perbankan, BUMD, dan pimpinan pondok pesantren untuk berhati-hati dan waspada jika mendapati surat tersebut dan untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten guna memastikan kebenarannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya