Cara Licik Pembalak Liar Bawa Kabur Kayu dari Hutan TNGL Aceh

Polisi Polres Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, mengaku masih terus melakukan penyelidikan terkait pembalakan liar di TNGL Aceh.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jan 2021, 23:00 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2021, 23:00 WIB
Penebangan Kebun Kelapa Sawit Ilegal di Taman Nasional Gunung Leuser
Perkebunan kelapa sawit ilegal di Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh, Kamis (1/11). Pohon-pohon tersebut ditanam sejak tahun 2014 di kawasan hutan lindung. (JANUAR/AFP)

Liputan6.com, Meulaboh - Terkait pembalakan liar yang terjadi di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Aceh, polisi Polres Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, mengaku masih terus melakukan penyelidikan.

Sebelumnya, polisi sudah menahan dan menetapkan status tersangka kepada seorang pria berinisial ST (45), warga Desa Natam Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara, karena diduga terlibat sebagai pelaku pembalakan liar di kawasan taman nasional tersebut.

"Pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka saat ini baru satu orang, kuat dugaan kuat bahwa masih banyak pelaku lainnya dalam kasus pembalakan liar ini," kata Kapolres Kota Subulussalam Aceh AKBP Qori Wicaksono, Senin (25/1/2021).

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa satu unit perahu kayu lengkap dengan mesin, ratusan potong kayu terdiri dari kayu papan biasa.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah jenis kayu lainnya seperti kayu broti, kayu punak, damar, dan kayu rimba campuran lainnya.

Kapolres Qori Wicaksono juga menambahkan, modus tersangka ST menurunkan kayu diduga hasil pembalakan liar tersebut dengan cara memanfaatkan air banjir untuk menurunkan kayu dari hutan.

Polisi menduga kayu-kayu tersebut berasal dari hutan rawa Singkil yang masuk dalam Kawasan Ekosistem Taman Nasional Gunung Leuser atau Kawasan Hutan Lindung Suaka Margasatwa.

"Kuat dugaan bahwa kayu-kayu tersebut merupakan pesanan dari luar Kota Subulussalam, mengingat jumlahnya yang begitu banyak," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka ST dijerat dengan Pasal 12, Pasal 83 huruf a,b, dan c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya