Komdigi Bersama Google, Meta, TikTok Dkk Susun Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital

Komdigi menggelar dialog dengan sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk Google, YouTube, TikTok, Vidio, Meta, perwakilan industri game, fintech, dan transportasi, serta asosiasi industri digital dan teknologi.

oleh Iskandar diperbarui 15 Feb 2025, 13:12 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2025, 12:48 WIB
Komdigi menggelar dialog dengan sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk Menyusun regulasi tata kelola perlindungan anak di ruang digital. Credit: Komdigi
Komdigi menggelar dialog dengan sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk Menyusun regulasi tata kelola perlindungan anak di ruang digital. Credit: Komdigi... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar dialog dengan sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk Google, YouTube, TikTok, Vidio, Meta, perwakilan industri game, fintech, dan transportasi, serta asosiasi industri digital dan teknologi.

Diskusi ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan guna memperkuat penyusunan regulasi tata kelola perlindungan anak di ruang digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menekankan pentingnya regulasi yang dapat diterapkan secara nyata.

"Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan yang optimal bagi anak-anak. Oleh karena itu, keterlibatan berbagai pihak sangat penting agar kebijakan yang disusun tidak hanya komprehensif, tetapi juga bisa diimplementasikan dengan efektif," ujar Alexander melalui keterangannya, Sabtu (15/2/2025).

Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga, Aida Rezalina Azhar, menambahkan bahwa Komdigi berkomitmen menghadirkan kebijakan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga membangun ekosistem digital yang aman dan ramah bagi anak.

"Kami ingin kebijakan ini menjadi pedoman yang bisa diterapkan oleh semua pemangku kepentingan—pemerintah, industri teknologi, hingga masyarakat—sehingga ruang digital yang lebih aman dan inklusif bagi anak bisa terwujud," katanya.

 

 

Isu Apa Saja yang Dibahas?

Diskusi mencakup berbagai isu strategis, termasuk batas usia minimum bagi anak untuk membuat akun dan mengakses platform digital secara mandiri, klasifikasi layanan digital berdasarkan tingkat risikonya, mekanisme verifikasi usia pengguna, serta penerapan fitur yang lebih ramah anak.

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yasmine Meylia, menyoroti bagaimana sektor fintech telah menerapkan pembatasan usia melalui regulasi yang mewajibkan kepemilikan KTP.

"Dalam fintech, batas usia sudah diatur melalui syarat kepemilikan KTP, yang mensyaratkan usia minimal 17 tahun. Artinya anak-anak atau individu di bawah 17 tahun telah dilindungi dari pinjaman daring," ia menjelaskan.

 

Libatkan Pakar hingga Lintas Kementerian

Seluruh pihak yang hadir dalam dialog ini menyatakan dukungannya terhadap upaya Komdigi dalam memperkuat tata kelola perlindungan anak di ruang digital.

Untuk memastikan kebijakan yang inklusif dan efektif, Komdigi akan terus mengadakan konsultasi dengan para pakar, lintas kementerian, serta lembaga terkait guna mengelaborasi masukan yang telah diterima.

Regulasi ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam mewujudkan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak, dengan dukungan serta komitmen dari berbagai pemangku kepentingan.

Infografis Siap-Siap Komdigi Akan Batasi Usia Anak Bikin Akun Medsos

Infografis Siap-Siap Komdigi Akan Batasi Usia Anak Bikin Akun Medsos
Infografis Siap-Siap Komdigi Akan Batasi Usia Anak Bikin Akun Medsos. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya