Liputan6.com, Ternate - Sesuai Surat Edaran Menteri Agama RI bernomor SE.07.tahun 2021 tentang panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 di saat pandemi Covid-19, Polda Maluku Utara melarang aktivitas pawai dan takbir keliling.
"Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI, pawai takbir keliling di Malut ditiadakan dilarang, karena dapat menimbulkan kerumunan di masa Pandemi Covid-19," kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rodjikan, Selasa (11/5/2021).
Baca Juga
Dia menyatakan, untuk Takbiran dapat dilaksanakan di masjid atau musala dengan kapasitas terbatas dengan maksimal 10 persen dari kapasitas dan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19.
Advertisement
Polda Malut dan stakeholder terkait sudah melakukan imbauan-imbauan untuk tidak melakukan pawai takbir keliling jauh-jauh hari, sehingga apabila masih kedapatan akan ditertibkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Adip mengatakan, Polda Malut dan jajaran sedang melaksanakan Operasi Ketupat Kieraha Tahun 2021 dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, dengan mendirikan beberapa pos di tempat-tempat strategis dan rawan kemacetan.
"Selain menjaga situasi tetap aman dan kondusif, Personel Operasi Ketupat juga akan menertibkan apabila kedapatan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dan melakukan pawai takbir keliling," ujarnya.
Selain larangan pawai takbir keliling, Polda Malut juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi Kamtibmas pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H dengan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum,
"Marilah kita menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H dengan meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT dan memperbanyak ibadah," tandas Adip.