Liputan6.com, Pekanbaru - Polda Riau membongkar pemalsuan surat bebas Covid-19 di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Penyidik menetapkan satu tersangka inisial N yang merupakan calo tiket di bandara.
Kepala Polda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, terbongkarnya surat bebas Covid-19 palsu ini berdasarkan kecurigaan dari petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Advertisement
Baca Juga
"Saat itu ada porter inisial S membawa lima surat bebas Covid-19, lalu dilaporkan ke personel Polresta dan pengamanan bandara," kata Agung didampingi Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Teddy Ristiawan SIK, Kamis petang, 3 Juni 2021.
Personel Polresta Pekanbaru dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau langsung menelusuri asal surat dibawa porter tadi. Dari sanalah muncul nama N yang ternyata sudah tiga bulan membuat surat bebas Covid-19 palsu.
Dalam aksinya, N membuat surat yang mengatasnamakan sejumlah nama rumah sakit di Pekanbaru. Berbekal sebuah komputer, tersangka N meniru surat bebas Covid-19 yang asli kemudian mencetaknya.
Surat ini, tambah Agung, biasanya dipesan oleh calon penumpang yang terburu-buru. Calon penumpang ini tidak membawa surat dimaksud tapi sangat butuh karena merupakan syarat wajib perjalanan di bandara.
"N membuat surat ini tanpa pemeriksaan medis, surat itu dijual antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu, sudah tiga bulan tersangka melakukan hal ini," kata Agung.
Simak video pilihan berikut ini:
Berbahaya ke Yang Lain
Agung menyatakan, adanya surat palsu ini sangat berbahaya karena penumpang yang ternyata terinfeksi Covid-19 bisa menularkan virus ke penumpang lain.
Tiga bulan beraksi, langkah tersangka N terhenti pada 2 Juni 2021. Kata Agung, pengungkapan ini berdasarkan kecermatan petugas di lapangan setelah melihat porter membawa banyak surat bebas Covid-19.
"Untuk sementara baru satu tersangka, masih didalami apakah melibatkan pihak lain," kata Agung.
Agung menyatakan pembuatan surat ini tidak melibatkan petugas medis atau rumah sakit. Pasalnya surat ini dicetak sendiri oleh tersangka setelah dipesan calon penumpang.
"Pihak rumah sakit juga turut dalam pengungkapan ini," ucap Agung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembuatan Surat Palsu. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
Advertisement