Babak Baru Kasus Belanja Tak Wajar Rp42 Miliar di UIN Suska Riau

Dugaan korupsi bernilai Rp42 miliar di UIN Suska Riau bakal memasuki babak baru setelah Kejati Riau menyatakan belanja anggaran tak wajar yang merugikan negara itu bakal naik penyidikan.

oleh Syukur diperbarui 18 Sep 2021, 17:00 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2021, 17:00 WIB
Kampus UIN Suska Riau.
Kampus UIN Suska Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Dugaan korupsi bernilai Rp42 miliar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) bakal memasuki babak baru. Kejati Riau menyatakan belanja anggaran tak wajar yang merugikan negara itu bakal naik penyidikan.

Penyidikan biasanya dilakukan jaksa ketika menemukan dua alat bukti cukup terjadinya tindak pidana. Dalam prosesnya, jaksa membidik orang paling bertanggung jawab.

Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto tak menampik dugaan korupsi di UIN hampir selesai dalam tahap penyelidikan.

"Mudah-mudahan, tidak lama lagi (penanganan perkara UIN Suska) bisa naik ke tahap penyidikan," sebut mantan Kajari Kabupaten Semarang itu, Rabu petang, 15 September 2021.

Raharjo mengatakan, sebelumnya perkara ini dilaporkan ke Bidang Intelijen lalu dilakukan pengumpulan keterangan dan alat bukti. Sejumlah orang dipanggil jaksa intelijen, mulai dari mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska, Hanifah, lalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau, Suriani.

Dalam prosesnya, jaksa juga memanggil Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar (PPM), Ahmad Supardi, dan Gudri selaku Kepala Pengawas Internal (SPI), dan lainnya.

Setelah rampung, tim kemudian menyusun laporan. Adapun kesimpulannya telah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam perkara itu lantas dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus.

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan Ini:

Surat Rektor

Perkara ini sebelumnya telah diusut Kejari Pekanbaru dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor: Print -02/L.4.10/Fd.1/03/2020, yang ditandatangani Kajari Andi Suharlis pada tanggal 10 Maret 2020.

Namun, Kejari Pekanbaru menghentikan proses penyelidikan, lantaran Kejati Riau juga melakukan pengusutan perkara yang sama. Itu dilakukan setelah kedua belah pihak melakukan koordinasi terkait kelanjutan penanganan perkara.

Sebelumnya, UIN Suska Riau sempat heboh dengan beredarnya surat dari rektor kepada bawahannya untuk merapikan buku kas umum (BKU) 2019. Surat ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Surat tersebut diketahui bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020, tertanggal 22 Februari 2020. Surat yang berkop UIN Suska Riau itu ditandatangani rektor Akhmad Mujahidin.

Ada lima orang pegawai UIN sebagai penerima surat tersebut. Mereka, sebut surat tersebut, diperintahkan BPK untuk merapikan BKU 2019 khusus pada akun 52, 53, dan 57 (selain belanja pegawai akun 51), dan dicocokkan dengan laporan pertanggungjawaban keuangannya.

Para pegawai itu juga diminta hadir ke Gedung Rektorat UIN pada Minggu, 23 Februari 2019, dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Adapun temuan itu berupa pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska tahun anggaran 2019 yang tidak memadai dan terdapat belanja yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp42.485.278.171.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya