Liputan6.com, Makassar - Program bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) Pemkot Makassar sedang dikebut hingga akhir tahun nanti. Bantuan ini terdiri dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang menyasar 65 rumah dan APBD Kota Makassar yang menyasar 40 rumah.
Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Nirman Mungkasa menerangkan, bantuan dari anggaran DAK diberikan dalam bentuk dana tunai. Sedangkan bantuan dari APBD diberikan dalam bentuk material.
Baca Juga
"Kalau untuk bantuan dari DAK nilainya Rp20 juta. Kalau dana dari APBD nilainya Rp15 juta per rumah," kata Nirman, Minggu (31/10/2021).
Advertisement
Nirman memaparkan, bantuan dari DAK tersebut terdiri dari Rp17,5 juta untuk material dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Tetapi tetap bergantung dari penerima. Mereka juga bisa tidak menggunakan jasa tukang.
“Kalau dari APBD semua dalam bentuk material. Jadi ada tim verifikasi yang lakukan peninjauan, kemudian material yang dibutuhkan untuk membuat rumahnya layak, itulah yang kita berikan,” sambungnya.
Penggunaan bantuan ini, lanjut Nirman, tetap diawasi. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan bantuan. Juga sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyaluran bantuan RTLH.
“Untuk tahun ini mereka sudah ada pembayaran. Sudah hampir 100 persen. Kita berharap tahun ini semua selesai karena sudah mulai jalan penerimanya memperbaiki rumahnya,” imbuhnya.