Terbukti Pencucian Uang, Karyawan Bank Sulselbar Bulukumba Divonis 7,5 Tahun Bui

Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa perkara dugaan korupsi disertai pencucian uang pada Bank Sulselbar Cabang Bulukumba.

oleh Eka Hakim diperbarui 14 Jan 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2022, 19:00 WIB
Tersangka dugaan korupsi disertai pencucian uang pada Bank Sulselbar Cabang Bulukumba, Muh. Iqbal Reza Ramadhan divonis 7,5 tahun penjara (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Tersangka dugaan korupsi disertai pencucian uang pada Bank Sulselbar Cabang Bulukumba, Muh. Iqbal Reza Ramadhan divonis 7,5 tahun penjara (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan hukuman pidana 7 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi disertai pencucian uang (TPPU) pada Bank Sulselbar Cabang Bulukumba, Muhammad Iqbal Reza Ramadhan, Kamis (13/1/2022).

Tak hanya dijatuhi hukuman badan, terdakwa dugaan korupsi disertai pencucian uang itu, turut diganjar hukuman membayar denda oleh majelis hakim sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana selama 4 bulan kurungan.

Tak setop sampai di situ, majelis hakim turut menghukum karyawan BUMD itu dengan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp21.817.975.102 dan jika ia tidak membayar uang pengganti dalam tempo sebulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kemudian, jika ia juga tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti yang ditentukan, maka digantikan dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Idil membenarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar tersebut. Majelis hakim, kata dia, menyatakan terdakwa yang merupakan karyawan BUMD tersebut terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan ke satu subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dan terdakwa juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan ke satu melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana dan Pencucian Uang," ucap Idil.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Harta Terdakwa Dikembalikan ke Negara

Adapun barang bukti yang sebelumnya disita masing-masing berupa 1 unit rumah di Perumahan Clarity Blok A2 Jalan Jipang Raya, Kelurahan Gunung Sari, Kota Makassar, 1 unit rumah di Kompleks Bumi Aeropala Blok A No 14 Jalan Hertasning, Kelurahan Paccinongan, Kabupaten Gowa, 1 unit ruko Labbisa Advertising di Jalan Melati No. 9 Kabupaten Bulukumba, 1 unit ruko Vape Store di Jalan Melati No. 9 Kabupaten Bulukumba, 1 unit Salon Gadiah di Jalan Melati No. 9 Kabupaten Bulukumba dan 1 unit ruko Car Wash di Jalan Melati No. 9 Kabupaten Bulukumba diperintahkan untuk dirampas untuk negara dalam hal ini Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba guna menutupi kerugian yang ditimbulkan.

Tak hanya itu, barang bukti lainnya berupa puluhan kendaraan masing-masing 1 unit mobil toyota vokxy 2.0 A/T (ZRR80R-BPXSP) Tahun 2019 warna hitam plat DD 442 ZZ beserta STNK dan sebuah kunci, 1 unit mobil Honda Civic warna hitam plat polisi DD 1030 HO beserta kunci mobilnya, 1 unit motor Kawasaki Ninja warna hijau beserta sebuah kunci kontak dengan nomor rangka ZX250EEA0I297, 1 unit motor LX150H warna kombinasi hijau dan hitam beserta sebuah kunci kontak dengan nomor rangka LXI500EW04403 serta buku BPKB Nomor: P-09041073 atas nama Hasriyadi, 1 unit motor Custom/ Yamaha warna hitam beserta sebuah kunci kontak dengan nomor rangka 5BP-073444.

Kemudian, 1 unit motor Yamaha XSR warna hitam beserta sebuah kunci kontak dengan nomor rangka E1K042 E1K042, 1 unit motor Honda Custom dengan plat polisi DD 5691 SF beserta sebuah kunci kontak, 1 unit motor Tiga Roda dengan plat polisi DD 2944 U beserta kuncinya, 1 unit motor Kawasaki Custom tanpa kunci kontak, 1 unit motor Yamaha N-Max beserta kunci kontak dengan nomor rangka MH3SG3120GR083502, 1 unit motor Honda CBR 250 RR beserta kunci kontak dengan nomor rangka MC41E1001846 dan 1 unit motor Yamaha X-Max beserta kunci kontak juga diperintahkan dirampas untuk negara.

"Kecuali barang bukti berupa 1 unit ruko Labbisa Cafe di Jalan Melati No. 9 Kabupaten Bulukumba, itu dikembalikan kepada KSP Sahabat Mitra Sejati Cabang Bulukumba yang telah memiliki hak tanggungan dengan memperhitungkan jaminan pinjaman dan apabila ada sisa dikembalikan kepada negara untuk diperhitungkan kerugian negara yang harus ditanggung terdakwa," jelas Idil.

Ia mengungkapkan sekalipun masih putusan tingkat pertama, tetapi JPU dinilai telah berhasil membuktikan adanya tindak pidana pencucian uang dalam perkara yang dimaksud serta telah berhasil melakukan pelacakan dan pemulihan aset senilai kurang lebih Rp7.000.000.000.

"Atas putusan Pengadilan Tipikor Makassar ini, kami selaku penuntut umum masih berpikir-pikir dulu apakah nantinya akan ajukan banding atau menerima putusan yang ada," ujar Idil.

Mengenai adanya kemungkinan penyidikan lanjutan guna mencari tersangka baru dalam perkara tersebut, kata Idil, dirinya belum bisa menjawab secara detail. Namun, lanjut dia, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tipikor Makassar, jaksa penuntut umum tentunya akan berkoodinasi dengan jaksa penyidik.

"Fakta yang terungkap dalam persidangan dan juga termuat dalam putusan pengadilan mengenai adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, itu tentunya jaksa penuntut umumnya akan koordinasikan dengan jaksa penyidik terkait nantinya," tutur Idil.

 

Tuntutan JPU 11 Tahun

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menjatuhkan tuntutan pidana 11 tahun penjara kepada Muhammad Iqbal Reza Ramadhan, terdakwa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Bank Sulselbar Cabang Bulukumba, Sulsel, Selasa 21 Desember 2021.

Selain mengganjar tuntutan pidana yang tinggi, JPU juga turut menuntut terdakwa dengan kewajiban membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak sampai di situ, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp22.260.917.084. Apabila terdakwa tak bisa menggantinya, maka seluruh harta bendanya akan disita oleh negara dan jika harta bendanya juga tak mencukupi untuk itu, maka ia menggantinya dengan hukuman pidana selama 5 tahun 6 bulan kurungan serta barang bukti yang sebelumnya disita karena diduga merupakan hasil dugaan pencucian uang dirampas untuk negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Idil mengatakan, tuntutan JPU tersebut sudah sesuai dengan fakta persidangan, di mana terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang- undang tindak pidana korupsi (tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 KUH Pidana, serta pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Jadi JPU menilai bahwa pasal kumulatif ini terbukti yakni pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Di mana terdakwa selain menggunakan jabatannya untuk mencairkan sejumlah kredit yang ternyata fiktif, terdakwa juga dianggap telah melakukan pencucian uang,” ucap Idil via telepon, Rabu 22 Desember 2021.

Diketahui, awal kasus dugaan korupsi disertai dugaan pencucian uang di lingkup Bank Sulselbar Cabang Bulukumba ini, terungkap dari penyelidikan yang dilakukan oleh bidang pidana khusus Kejati Sulsel.

Dari hasil pendalaman penyelidikan hingga kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik pidsus Kejati Sulsel kemudian menetapkan Muhammad Iqbal Reza Ramadhan, Account Officer Bank Sulselbar Cabang Kabupaten Bulukumba sebagai pihak yang bertanggungjawab.

Selain berperan aktif dalam proses pencairan kredit, Muhammad Iqbal Reza Ramadhan juga diduga memalsukan sejumlah dokumen pendukung dalam proses pencairan kredit mandiri maupun kredit lainnya sejak tahun 2016 hingga 2021 di Bank Sulselbar Cabang Kabupaten Bulukumba yang total estimasi kredit yang dicairkan berkisar Rp25 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya