Liputan6.com, Manado - Polres Minahasa Utara mengamankan residivis spesialis pencurian barang elektronik (curanik) yang beraksi di rumah warga Kampung Ambong, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut. Aksi pencurian itu dilakukan pelaku bernisial JG (49), pada Kamis (16/12/2021) dini hari.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan korban di Polsek Likupang, Minahasa Utara, empat hari usai kejadian. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Advertisement
Baca Juga
“Modusnya, pelaku masuk rumah korban dengan cara merusak pintu dapur kemudian mematikan lampu,” kata Abast.
Pelaku kemudian mencuri tiga buah ponsel berbagai merek, satu buah jam tangan, serta uang tunai Rp400 ribu.
Identitas pelaku awalnya belum diketahui. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam terkait banyaknya kasus pencurian di wilayah Minahasa Utara, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku, kemudian menangkapnya.
“Pelakunya seorang warga Wineru, Kecamatan Likupang Timur,” kata Abast.
JG ditangkap di wilayah Likupang Timur, pada Selasa (25/1/2022), sekitar pukul 17.00 Wita.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku juga telah mencuri di tiga rumah warga Kampung Ambong, beberapa waktu lalu. Dalam pengembangan awal, tim turut mengamankan sejumlah barang bukti.
“Antara lain, 9 buah ponsel berbagai merek, 1 buah gergaji mesin, 1 buah mesin penggiling kelapa, 4 buah tabung LPG ukuran 3 kg, serta 1 bilah pisau pemotong buah enau,” ungkap Abast.
Abast mengatakan, pelaku pada 2018 silam pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Bitung atas kasus serupa.
“JG beserta sejumlah barang bukti tersebut sudah diserahkan dan diamankan di Polsek Likupang, Minahasa Utara, untuk diperiksa,” ujar Abast memungkasi.