Sulit Paksa Pedagang Terapkan HET Minyak Goreng Tanpa Surat Edaran Kemendag

Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau,Kalimantan Timur kini masih menunggu surat edaran resmi penerapan harga eceran tertinggi minyak goreng.

oleh M Syaifuddin Zuhrie diperbarui 04 Feb 2022, 09:30 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2022, 09:30 WIB
FOTO: Kenaikan Harga Minyak Goreng Penyumbang Utama Inflasi
Pedagang menata minyak goreng di sebuah pasar di Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/11/2011). Bank Indonesia mengatakan penyumbang utama inflasi November 2021 sampai minggu pertama bulan ini yaitu komoditas minyak goreng yang naik 0,04 persen mom. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Berau - Penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng terbaru telah diterbitkan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ketentuan ini diberlakukan mulai 1 Februari 2022 kemarin.

Tetapi, sebelum diterapkan, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau,Kalimantan Timur kini masih menunggu surat edaran resminya.

Seperti diketahui, HET minyak goreng terbaru yang dikeluarkan Kemendag yaitu minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 dan minyak goreng kemasan premium Rp 14 ribu per liternya.

Sayangnya, Diskoperindag belum menerima surat edarannya. Kadiskoperindag Berau, Salim mengatakan, sudah mengetahui aturan tersebut. Namun, pihaknya belum menerima turunan baik dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Kami di daerah tidak bisa berbuat banyak, karena belum ada Surat Edaran untuk menerapkan hal tersebut,” ujar Salim, Kamis (3/2/2022)

Pihaknya akan tetap memantau harga di pasaran. Salim menyebutkan, setelah surat edaran diterima akan langsung disosialisasikan kepada seluruh pedagang.

Simak juga video pilihan berikut

Menunggu Minyak Goreng Subsidi

Infografis Pemicu Harga Minyak Goreng Melonjak
Infografis Pemicu Harga Minyak Goreng Melonjak (Liputan6.com/Triyasni)

Selain itu, penurunan harga minyak goreng di beberapa ritel di Berau, dijelaskannya karena sudah ditetapkan oleh pihak manajemennya.

“Manajemennya sudah mengambil keputusan untuk menyamakan harga Rp 14 ribu dan itu sudah dilakukan. Tetapi jika di pasar tradisional kami belum bisa, karena kami tidak memegang SE,” kata Kadiskoperindag Berau, Salim.

Sementara itu, Wakil Bupati Berau, Gamalis mengaku sudah sering kali ingin melakukan Sidak ke pasar tekait harga minyak goreng. Tetapi, karena belum memiliki SE, maka pihaknya tidak bisa melakukannya.

“Karena memang harus ada aturan yang kuat dari pusat atau pemprov, agar harga minyak bisa disamakan dengan apa yang diminta oleh Kemendag pada 1 Februari kemarin,” ungkapnya.

Terkait dengan minyak goreng subsidi sendiri, dirinya juga masih terus memantau situasinya. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh, minyak goreng subsidi tersebut masih berada di Balikpapan dan belum didistribusikan ke Kabupaten Berau.

“Kami sampai sekarang saja belum mengetahui berapa kuota yang didapat untuk Kabupaten Berau, tetapi yang jelas itu masih akan terus kita pantau agar harga minyak goreng kembali stabil,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya