3 Kakek Nakal Pontang-panting Digerebek Polisi di Aceh Besar, Begini Ceritanya

Polisi di Aceh Besar berhasil mengungkap perjudian yang memanfaatkan sebuah pondok milik warga sebagai lapak

oleh Rino Abonita diperbarui 05 Mar 2022, 21:00 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2022, 21:00 WIB
Empat penjudi di Aceh Besar ditangkap polisi (Liputan6.com/Ist)
Empat penjudi di Aceh Besar ditangkap polisi (Liputan6.com/Ist)

Liputan6.com, Aceh - Kepolisian Aceh Besar menahan empat orang lelaki, tiga di antaranya bisa disebut kakek, yang ketangkap basah sedang bermain judi jenis kartu remi di sebuah lapak judi kawasan Cot Seunong, Kecamatan Montasik, belum lama ini.

Keempat pelaku akan dihukum sesuai aturan yang berlaku di provinsi berjuluk Serambi Makkah itu. Termasuk tiga kakek nakal itu.

Keempat lelaki yang ditangkap itu yakni, MA (22), SB (56), MNR (61), dan MKS (57). Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan tentang aktivitas perjudian di pondok milik warga berinisial Sbr.

Operasi penggerebekan sempat diwarnai oleh upaya melarikan diri, namun gagal. Selain 4 bundel kartu remi, petugas turut mengamankan uang sebanyak Rp1,5 juta lebih.

"Dari keterangan para pelaku, mereka memainkan judi kartu tersebut dengan jenis cangkulan," jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Ferdian Chandra, dalam keterangan yang diterima oleh Liputan6.com, Kamis siang (3/3/2022).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Fee untuk Pemilik Pondok

Dalam permainan, jika kartu seseorang menang, maka ia berhak mendapatkan uang sebanyak Rp30 ribu, dan jika menang besar maka berhak mendapatkan uang sebanyak Rp60 ribu. Uang tersebut dikutip dari uang taruhan pemain lain yang kalah.

"Dan diketahui juga bahwasanya pemilik lapak tersebut adalah Sbr yang mana mendapatkan fee sebesar Rp10 ribu dari setiap kemenangan besar pada setiap permainan berlangsung," kata Ferdian.

Keempat pelaku nantinya akan diberi sanksi sesuai aturan Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kemungkinan besar akan dicambuk dengan jumlah cambukan antara 12 hingga 45 kali pukulan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya