Liputan6.com, Gorontalo - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 2022. Dalam penetapan tersebut, disepakati masing-masing sebesar Rp30 ribu per jiwa.
"Kami memutuskan untuk zakat fitrah di Kota Gorontalo sebesar Rp30 ribu per jiwa, khusus masyarakat yang ekonomi lemah sebesar Rp25 ribu," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Gorontalo, Deddy Kadullah.
Advertisement
Baca Juga
"Masyarakat juga bisa memberikan beras, sebesar 3,5 liter, atau 2,5 kilogram beras, jika dikonversikan bisa menjadi Rp30 ribu atau Rp20 ribu," ungkapnya.
Deddy mengatakan, untuk pengumpulan zakat ini, apabila dalam satu keluarga terdapat 3 jiwa, maka, dua orang penyerahan zakatnya dianjurkan ke Baznas Kota Gorontalo.
"Dari 3 orang misalnya, kami hanya minta satu, dan untuk yang lainnya diserahkan ke Baznas, agar bisa disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu," kata Deddy.
Deddy menuturkan, surat edaran nantinya akan dikeluarkan, paling lambat pekan ini. Namun, tidak menutup kemungkinan, ada yang sudah mau memberikan sekarang.
"Sebenarnya zakat fitrah ini dimulai dari awal Ramadan, tetapi kearifan lokal masyarakat Kota Gorontalo mengeluarkan zakat itu nanti di penghujung Ramadhan," tuturnya.
"Saya juga mengimbau, mulai dari pengumpulan hingga penyaluran zakat harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes)," ia menandaskan.