Anggota Bawaslu Pohuwato Diduga Terlibat Investasi Bodong

Perkara ini diadukan oleh Jaharudin Umar Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo bersama anggotanya.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 31 Mei 2022, 09:00 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2022, 09:00 WIB
Didik Supriyanto, Ketua Majelis Anggota DKPP (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Didik Supriyanto, Ketua Majelis Anggota DKPP saat sidang bersama Bawaslu Provinsi Gorontalo (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 22-PKE-DKPP/IV/2022 di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo. Senin (30/5/2022).

Perkara ini diadukan oleh Jaharudin Umar, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, bersama anggotanya. Mereka mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, bernama ZSM.

ZSM diadukan ke DKPP atas dugaan keterlibatan dirinya dalam bisnis investasi bodong. Selain itu, ZSM dinilai sering absen di kantor dan lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar mengungkapkan, Bawaslu Provinsi Gorontalo menerima aduan dari masyarakat terkait aktivitas ZSM dalam investasi yang diduga bodong dan berpotensi merugikan masyarakat miliaran rupiah.

Selain itu kata Jaharudin, ZSM sendiri telah mengakui bahwa dirinya terlibat bisnis investasi forex . Bahkan, telah mengumpulkan uang dari masyarakat sebesar Rp1,6 miliar.

"Dirinya harus mengembalikan dana tersebut sebesar Rp 1.4 miliar, namun belum bisa dilaksanakan karena bisnisnya terus mengalami kerugian,” ungkap Jaharudin.

Untuk menjaga martabat dan kehormatan lembaga, Bawaslu Provinsi Gorontalo kemudian memberikan rekomendasi penggantian kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Kemudian ditindaklanjuti dengan oleh Bawaslu Kabupaten Pohuwato.

"Kami juga memberikan sanksi peringatan keras kepada ZSM dan mengingatkan agar selalu menjaga marwah Bawaslu sebagai lembaga yang berintegritas," dia menambahkan.

Sementara itu, ZSM menolak tegas seluruh dalil aduan yang disampaikan Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam persidangan. Pengadu dinilai tidak hati-hati dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas yang dilakukannya.

Menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian tidak pernah dilibatkan untuk menentukan trading tersebut legal atau ilegal.

"Walau dapat dibuktikan trading yang dilakukan oleh saya merupakan kegiatan yang ilegal, para pengadu harus berdasarkan pada keterangan lembaga terkait seperti OJK dan kepolisian," dia menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya