Liputan6.com, Balikpapan - Aksi kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kota Balikpapan. Seorang pengasuh anak tega menganiaya tiga anak majikannya yang masih berusia 6 tahun, 5 tahun, dan 9 bulan. Alhasil, sejumlah luka dialami oleh ketiga anak tersebut.
Aksi kekerasan itu dilakukan tersangka berinisial MR yang kini sudah menjadi tahanan di Mapolresta Balikpapan. Orangtua korban berinisial HN (30) mengungkapkan aksi kekerasan yang dilakukan pengasuh anaknya itu setelah kedua anaknya mengadu ke orangtuanya sering dipukuli oleh tersangka. Bahkan, korban berani melaporkan ke orangtuanya setelah pelaku cuti bekerja.
"Anak saya baru berani melapor saat dia (pengasuh) itu cuti, dengar itu saya pastikan lagi ke pembantu saya yang satunya dan dibenarkan," ungkapnya didampingi kuasa hukumnya Adi Wiranata, pada Senin (8/8/2022).
Advertisement
Penganiayaan yang kerap diterima korban di antaranya menjambak dan memukuli kedua anaknya yang berusia 6 dan 5 tahun. Sedangkan, pada bayinya yang berusia 9 bulan, ditemukan luka bakar melepuh di telapak tangan kirinya.
"Tangan anak saya yang bayi itu kena catokan rambutnya, sampai sekarang masih ada bekas lukanya," geramnya.
HN menjelaskan, tersangka MR merupakan Pembantu Rumah Tangga (PRT). Selama bekerja, MR terlihat dekat dan sayang dengan anak-anak. Sehingga, HN pun memindahkannya sebagai pengasuh anak. Namun ternyata, sikap sayang kepada anak itu hanya kedok tersangka untuk bisa lebih leluasa di rumah korban.
Perlakuan kasar kerap diterima ketiga anaknya ketika HN dan suaminya bekerja. Aksi kekerasan itu pun selalu dilakukan di tempat yang tidak terjangkau oleh kamera pengawas CCTV yang terpasang di rumah korban.
"Kejadian itu terjadi di kamar, di rumah itu kan ada CCTV, cuma di kamar aja yang enggak ada, nah dia lakukan (penganiayaan) di situ," papar HN.
Kerap Ambil dan Gunakan Barang Majikan
Rupanya, aksi keji MR tak hanya menganiaya ketiga anaknya. Sejumlah barang pribadi milik HN dan suaminya pun kerap diambil dan digunakan pelaku. Mulai dari uang, jam, pakaian HN hingga pakaian dalam suami HN turut diambil dan digunakan pelaku.
Saat ini, MR telah ditahan di Mapolresta Balikpapan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan.
Sementara untuk kondisi tiga anaknya, HN mengungkap mereka sampai mendapat pendampingan psikologis.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, membenarkan adanya laporan penganiayaan terhadap tiga anak yang dilakukan oleh pengasuhnya. Saat ini, kasusnya telah ditangani dan pelakunya sudah diamankan.
"Tersangka sudah kami amankan sejak tanggal 7 Agustus kemarin, saat ini masih kami dalami motifnya," singkat Rengga.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Advertisement