Jaksa Minta Hakim Vonis Mati Pembawa 166 Kilogram Sabu-Sabu ke Kota Dumai

Lima terdakwa narkoba pembawa 166 kilogram sabu Malaysia ke Kota Dumai dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

oleh Syukur diperbarui 16 Sep 2022, 09:00 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2022, 09:00 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu.
Barang bukti narkoba jenis sabu. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Lima terdakwa pemasok 166 kilogram sabu dari Malaysia ke Kota Dumai terancam hukuman mati. Tuntutan itu sudah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kota Dumai.

Jika lima terdakwa kasus narkoba itu tidak bisa meyakinkan majelis hakim dalam pembelaannya (pledoi) pada pekan depan, maka tuntutan dari JPU itu akan dikabulkan. Atau bisa saja hakim memberikan hukuman berbeda.

Adapun lima terdakwa dimaksud adalah Edi Pranata alias Mat alias Acau, Al Jufri, Yopi Topia, Roni Alfindo dan Rio Saputra. Kelimanya menjalani sidang secara video conference dari Rutan Kota Dumai.

Kepala Seksi Intelijen Kota Dumai Abu Nawas menjelaskan, JPU menilai kelima terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Abu Nawas, tuntutan mati itu berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Hal itu juga berdasarkan analisa fakta hukum JPU, beserta pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Abu menjelaskan, JPU menyatakan terdakwa Edi Pranata terbukti memasok 120 bungkus sabu-sabu yang disimpan di dalam 4 buah karung dengan total berat keseluruhan 128.827,2 gram.

"Sementara terdakwa Al Jufri dan Yopi Topia memasok 10 bungkus narkotika jenis sabu seberat 10.562,6 gram," kata Abu Nawas, Kamis siang, 15 September 2022.

 

 

Pemusnahan Barang Bukti

Selanjutnya terdakwa Roni Alfindo dan Rio Saputra memasok 11 bungkus plastik kemasan teh Cina warna hijau berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu dengan total berat keseluruhan 11.266,7 gram.

Keduanya juga menyimpan 25 bungkus plastik kemasan teh Cina berisi sabu dengan total berat 25.603,7 gram dan 18 bungkus plastik bening berisi tablet segitiga warna biru dan merah mengandung narkotika pFPP (P-fluorofenilpiperazin).

"Total berat keseluruhan 5.657,26 gram atau 16.586 butir," jelas Abu Nawas.

Abu Nawas menyatakan, sebagian besar barang bukti itu telah dimusnahkan saat tahap penyidikan. Selanjutnya disisakan sebagian kecil sebagai sampel barang bukti di pengadilan.

"Agenda berikutnya adalah pledoi dari para terdakwa," jelas Abu Nawas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya