Liputan6.com, Pasaman Barat - Seorang buruh berinisial HH (42) harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah kedapatan menanam ganja di pot atau polybag. Ia menanam barang haram itu di belakang tempat tinggalnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto mengatakan, tanaman ganja tersebut pertama kali diketahui oleh Asisten Kebun PT PMS (tempat pelaku bekerja) didampingi anggota Brimob yang juga bertugas di perusahaan tersebut.
"Kedatangan Asisten Kebun dan karyawan bersama anggota Brimob ini telah mencurigai bahwa salah seorang karyawan PT PMS ada yang menanam ganja di polybag," ujarnya, Jumat (21/10/2022).
Advertisement
Baca Juga
Setelah sampai di lokasi, ditemukan sembilan buah polybag di belakang kamp karyawan yang ditempati oleh tersangka HH.
Dari sembilan polybag tersebut, empat diantaranya diduga berisi tanaman ganja sebanyak lima batang yang berumur sekitar satu bulan, sedangkan lima polybag lainnya belum ada tanaman ganja.
Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke mess staf, kemudian asisten kebun pergi untuk memanggil tersangka HH yang pada saat itu sedang bekerja di kebun sawit PT PSM untuk datang ke Mess.
Â
Saksikan Video Pilihan Ini:
Dipakai Sendiri
Tersangka HH mengakui bahwa tanaman Ganja tersebut adalah miliknya yang ditanam sendiri. Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini ditangkap pada Senin siang (17/10/2022) sekitar pukul 13.40 WIB.
"Dari interogasi awal terhadap tersangka, bahwa tanaman ganja tersebut tidak untuk diedarkan namun hanya untuk dipakai sendiri. Sedangkan bibit ganja tersebut didapat dari seorang rekan tersangka," ujar Eri.
Adapun barang bukti yang disita oleh petugas berupa, lima batang pohon narkotika golongan I jenis ganja yang ditanam di dalam empat buah polybag warna hitam dan lima polybag berisi tanah yang belum ditanam ganja.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan.
Penyidik dari Satresnarkoba Polres Pasaman Barat menjerat tersangka HH dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Advertisement