Usai Divonis Majelis Hakim, Ferdy Sambo Cs Nyatakan Banding

Empat terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menyatakan banding usai dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

oleh Udin AS diperbarui 18 Feb 2023, 09:00 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2023, 09:00 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo memberikan isyarat saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Empat terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menyatakan banding usai dijatuhi vonis oleh majelis haim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News Jumat (17/2/2023).

Dalam keterangannya, tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf lebih awal mengajukan banding, yakni pada Rabu (15/2/2023).

Sedangkan tim penasihat hukum tiga terdakwa lain mengajukan banding pada Kamis (16/2/2023) kemarin.

Pengajuan banding atas vonis tersebut juga telah dibenarkan oleh penasihat hukum Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

“Iya, sudah kami daftarkan banding Kuat Ma’ruf ,” ucap kuasa hukum terdakwa Kuat, Irwan Irawan saat dikonfirmasi.

“Sudah (daftarkan pengajuan banding),” kata kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal, Zena Dinda Defega.

Seperti yang telah diberitakan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Sementara istrinya, Putri Candrawathi, dijatuhi vonis 20 tahun penjara.

Sementara itu, Ricky Rizal mendapat vonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.

Berbeda dari keempat terdakwa tersebut, penasihat hukum Bharada E nyatakan tidak banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya