Liputan6.com, Gorontalo - Meskipun bulan Ramadan baru saja usai, peredaran minuman keras (miras) di Kota Gorontalo mulai menjamur. Minuman keras tersebut kerap diselundupkan orang tak bertanggung jawab dari luar Gorontalo.
Hal itu terungkap saat Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Gorontalo Kota menggelar Konferensi Pers terkait kasus penemuan ratusan liter minuman keras jenis Cap Tikus di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Gorontalo, beberapa hari lalu.
Advertisement
Baca Juga
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, menjelaskan, kasus ini berawal Satreskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan 40 sak minuman keras jenis cap tikus yang dikemas dalam plastik masing masing berisi 12,5 liter.
Berdasarkan temuan itu, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AP (36), warga Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo bersama barang bukti 4 sak cap tikus.
"Setelah mengamankan AP, anggota melakukan interogasi dimana AP mengakui dirinya hanya sebagai kurir yang mengantar miras ke pembeli," ungkapnya.
Usai dilakukan pengembangan dari keterangan AP, petugas menemukan jika pemilik miras tersebut adalah IM (41) warga Desa Panggulo, Kecamatan Botupingge Kota Gorontalo.
Petugas langsung bergerak ke rumah IM yang ada di Desa Panggulo. Alhasil, petugas berhasil mengamankan 36 plastik miras cap tikus.
Jika ditotalkan, yang diamankan adalah 40 sak cap tikus masing masing 12,5 Liter. Sehingga total yakni ada 500 liter. IM mengaku, minuman keras tersebut akan diedarkan di Kota Gorontalo dan wilayah Kabupaten Gorontalo.
"Semua barang bukti sudah diamankan di mako polres Gorontalo Kota,sementara untuk pemilik cap tikus akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan," dia memungkasi.
Â