Setahun Lamanya Kabur, Penjahat Jalanan di Makassar Batal Nikah Usai Ditangkap Polisi

Pelaku sempat kabur ke Papua, namun pulang karena bulan depan akan menikah.

oleh Fauzan diperbarui 10 Jun 2023, 23:18 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2023, 23:10 WIB
Satuan Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap DPO penganiayaan di Makassar (Liputan6.com/Istimewa)
Satuan Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap DPO penganiayaan di Makassar (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Makassar - Berakhir sudah pelarian SND (24), setelah setahun lebih penjahat jalanan itu melarikan diri. SND kabur setelah menganiaya seorang pemuda di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar pada 13 Maret 2022 lalu. 

Korbannya adalah SO (25). SO kala itu tiba-tiba diadang oleh SND dan dianiaya menggunakan parang, busur panah serta senapan angin. Tak main-main, pergelangan tangan kiri SO sampai putus karena dianiaya SND. 

"Iya betul pelakunya sudah ditangkap subuh tadi sekitar pukul 03.00 WITA," kata Kasat Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, Sabtu (10/6/2023). 

Dari hasil interogasi, SND mengakui perbuatannya yang telah menganiaya SO hingga mengalami luka parah. Dia bahkan mengaku telah membuang parang yang ia gunakan untuk menganiaya SO di Sungai Jeneberang. 

"Pelaku sempat berusaha melarikan diri. Terpaksa kami lumpuhkan dia," ucap Dharma. 

Lebih jauh, Dharma menjelaskan bahwa SND akhirnya berhasil ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat informasi bahwa pemuda tersebut telah pulang ke rumahnya. Ia sebelumnya melarikan diri ke Papua usai menyadari bahwa dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian. 

"Dia pulang karena rencananya bulan depan mau menikah. Kami mendapat informasi bahwa dia sudah pulang makanya kita langsung tangkap di rumahnya," ucapnya. 

SND pun kini harus mendekam di bui, padahal sebulan lagi ia akan menikah. Dharma menjelaskan bahwa pemuda berusia 24 tahun itu disangkakan pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," Dharma memungkasi. 

 

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya